Apakah Melanggar Undang-Undang Staf KSP Jadi Anggota Tim Kampanye? Ini Jawaban Moeldoko

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 15:30 WIB
Kantor Staf Presiden (KSP) tengah menjadi sorotan terkait keikutsertaan sebagai anggota tim kampanye (dok  Instagram @dr_moeldoko.)
Kantor Staf Presiden (KSP) tengah menjadi sorotan terkait keikutsertaan sebagai anggota tim kampanye (dok Instagram @dr_moeldoko.)

Bisnisbandung.com - Kantor Staf Presiden (KSP) tengah menjadi sorotan terkait keikutsertaan sebagai anggota tim kampanye.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dengan tegas memberikan tanggapannya melalui unggahan di akun Instagram @dr_moeldoko.

Moeldoko yang dikenal dengan sikap tegas dan jujurnya, menegaskan bahwa ia tidak melihat masalah dalam keputusan staf KSP.

Baca Juga: 5 Ai Pembuat Teks Yang Banyak Digunakan Masyarakat Dan Menguntungkan

Dalam unggahan tersebut, Moeldoko menjelaskan “Ada dua tipe staf di KSP yang terlibat dalam kegiatan politik. Pertama, yang mendaftar sebagai anggota Dewan atau calon legislatif (caleg),”.

Moeldoko menyatakan bahwa sudah ada delapan orang dari berbagai partai politik yang dengan tulus mundur dari jabatannya.

Moeldoko kemudian menyoroti tipe yang kedua “Staf KSP yang menjadi anggota Tim Kampanye Nasional (TKN),”.

Baca Juga: Putuskan Dukung Mahfud MD di Pilpres 2024, Pengasuh Ponpes Nurul Qarnain: 'Saya Bulat Ikut Penerus Gus Dur'

Dalam konteks ini, Moeldoko menjelaskan bahwa secara undang-undang, tidak ada kewajiban untuk mundur dari jabatan sebagai staf KSP.

Menurutnya, ini bukanlah suatu masalah dan tidak ada pelarangan untuk tetap memegang posisi tersebut.

Dalam klarifikasinya, Moeldoko menyebutkan bahwa ada staf di KSP yang memilih untuk mundur, seperti deputi 4, sementara deputi 5 memutuskan untuk tetap bertugas.

Baca Juga: Daging Yang Murah Dipasaran Tapi Berkhasiat Tinggi

Menariknya, Moeldoko menjelaskan “Deputi 5, yang bukan lagi Aparatur Sipil Negara (ASN), akan mengajukan cuti saat harus mengikuti kampanye,”.

Moeldoko menunjukkan bahwa keputusan staf KSP untuk tetap memegang jabatan setelah terlibat dalam kegiatan politik adalah suatu hal yang sah dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X