Cek Jadwal Tes dan Ambang Batas Nilai SKD CPNS 2023 dan PPPK Guru, Jangan Sampai Keliru!

photo author
- Jumat, 10 November 2023 | 08:00 WIB
Jadwal Tes dan Ambang Nilai CPNS dan PPPK Guru (dok KemenpanRB)
Jadwal Tes dan Ambang Nilai CPNS dan PPPK Guru (dok KemenpanRB)

Nah, biar kamu bisa fokus belajar, yuk simak passing grade SKD CPNS 2023 yang udah ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB:

Baca Juga: The Real Cawapres jiwa pebisnis, Deretan bisnis kuliner hingga startup Gibran

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 untuk kebutuhan umum:

TWK: 65.
TIU: 80.
TKP: 166.

Passing grade SKD CPNS 2023 formasi kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik dengan pujian (cumlaude).

- Minimal nilai kumulatif SKD: 311.
- Minimal nilai TIU: 85.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 formasi kebutuhan khusus diaspora.

- Minimal nilai kumulatif SKD: 311.
- Minimal nilai TIU: 85.

Baca Juga: Sempat viral akibat flexing, Intip total kekayaan Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Passing grade SKD CPNS 2023 formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

- Minimal nilai kumulatif SKD: 286.
- Minimal nilai TIU: 60.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 formasi kebutuhan khusus putra/putri wilayah Papua.

- Minimal nilai kumulatif SKD: 286.

- Minimal nilai TIU: 60.


Untuk PPPK Guru, nilai ambang batasnya juga udah ditetapkan berdasarkan mata pelajaran sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB No. 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah TA 2023 sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X