Tak Cukup Putusan MKMK, Inilah Saran Pakar untuk Membenahi Krisis Demokrasi dan Konstitusi

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 21:09 WIB
Pengamat ungkapkan agar Anwar Usman mundur sebagai hakim MK (www.mkri.id)
Pengamat ungkapkan agar Anwar Usman mundur sebagai hakim MK (www.mkri.id)

Bisnisbandung.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta, Danis TS Wahidin mengatakan krisis konstitusi belum bisa dipulihkan sepenuhnya.

Pasalnya, putusan MKMK bisa juga dimaknai sebagai pembuktian serta penegasan bahwa memang terjadi intervensi terhadap proses kandidasi di pemilu 2024,

Yakni terhadap pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Mahfud Buka Suara Terkait Putusan MKMK Mengenai Pelanggaran Etika Hakim MK

Oleh karena itu, menurut Danis, untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang fair dan bermartabat dibutuhkan sejumlah langkah korektif.

Pertama, yakni Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK.

“Secara struktur MK beliau masih hakim. Dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman  untuk mundur sangat beralasan.

Karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” kata Danis dihubungi, Rabu (8/11).

Selain itu, untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada lembaga negara, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.

Mulai dari para elit koalisi pendukung capres/cawapres, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi dan masyarakat sendiri.

Dani berharap MK mereview pasal tentang syarat umur Capres dan Cawapres yang memuat di dalamnya umur dan kelayakan kepala daerah, namun hasil review ini berjalan pada pemilu 2029.

Baca Juga: Keputusan MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman Dari Ketua MK, Begini Nasib Gibran Ke Depannya

Bagi koalisi indonesia maju, Danis menyarankan agar Prabowo Subianto mengganti wakilnya,

Karena tidak hanya menggerus demokrasi, tetapi juga pasti elektabilitasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: press release

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X