Catat Tanggalnya! Jadwal, Lokasi, dan Tata Tertib SKD CPNS Kejaksaan RI 2023

photo author
- Selasa, 7 November 2023 | 22:15 WIB
Jadwal, Lokasi, dan Tata Tertib SKD CPNS Kejaksaan RI 2023 (Instagram/@biropegkejaksaan)
Jadwal, Lokasi, dan Tata Tertib SKD CPNS Kejaksaan RI 2023 (Instagram/@biropegkejaksaan)

Mereka termasuk waktu kedatangan, barang yang wajib dibawa (seperti KTP, kartu peserta ujian, paspor, dan pensil kayu), kelengkapan dokumen persyaratan, pakaian yang harus dikenakan, dan larangan saat berada di ruang ujian.

Pastikan kamu mematuhi semua peraturan ini dengan baik.

Dan yang paling penting adalah daftar peserta SKD CPNS Kejaksaan RI 2023 beserta lokasi pelaksanaan SKD bagi masing-masing peserta.

Baca Juga: Rajiv Media Harus Proaktif Dalam Masa Kampanye Pemilu 2024

Jadi, jangan lupa cek pengumuman tersebut untuk mengetahui kapan dan di mana kamu harus mengikuti ujian SKD ini.

Bagaimana cara cek jadwal pelaksanaan SKD CPNS Kejaksaan 2023? Gampang banget!

Akses Link: Buka link ini https://linktr.ee/biropeg.

Pilih Menu: Setelah masuk ke laman, pilih menu "PENGUMUMAN JADWAL SKD CPNS KEJAKSAAN RI TA 2023".

Baca Juga: Usai menjabat Ketua Umum PKN, Mengintip total kekayaan Anas Urbaningrum. Siap bongkar kasus Hambalang?

Baca atau Unduh: Kamu bisa membaca pengumuman langsung di laman tersebut atau mengunduhnya dengan mengklik ikon unduh yang ada di pojok kanan atas.

Simpel, kan? Setelah mengunduh, file akan tersimpan di perangkatmu.

Buka file tersebut untuk mendapatkan informasi lengkap, termasuk jadwal, lokasi, tata tertib, dan daftar peserta SKD.

Baca Juga: Pernah terancam bangkrut, Segini total kekayaan Soedomo Mergonoto bos kopi Kapal Api

Nah, demikian cara mudah untuk mengecek jadwal, lokasi, dan tata tertib pelaksanaan SKD CPNS Kejaksaan RI 2023.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu meraih kesuksesan dalam ujian SKD nanti. Good luck, Sobat Pencari Kerja!.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X