Apabila seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa tidak mundur merupakan bentuk pelanggaran,
Sehingga putusannya dinyatakan tidak sah, serta perkara itu bisa diperiksa kembali.
“Atas dasar itu, kepercayaan publik terhadap MKMK, sangat bergantung pada putusan etik nantinya.
Jika, putusan etik melihat adanya cacat prosedur dan cacat substansial dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana yang dilihat oleh publik,
Dan diputuskan adanya sanksi etik bagi hakim yang melanggar dan perkara tersebut dibuka peluang akan diperiksa kembali sesuai UU Kekuasaan Kehakiman,
Maka marwah dan citra MK di mata publik bisa terselamatkan,” tandas Jimmy.***
Artikel Terkait
Belum Semua Orang Tahu, Inilah 5 Fakta Kasus Miras Oplosan di Subang Yang Menewaskan 14 Orang
Kepemimpinan Presiden Jokowi Akan Berakhir, Bagaimana Nasib IKN?
Adian Napitupulu: Saya Tidak pernah Membayangkan Jokowi Seperti Ini
Dituntut Netral, Ini Pesan Panglima Yudo Margono untuk TNI Menjalang Pemilu 2024
Penanganan Cacar Monyet, Pemprov Jabar Janji Berikan Solusi
Joe Biden merespon, United Nation Human Rights : serangan Israel ke Kamp Pengungsi Jabalia setara kejahatan