Terkait Kasus SYL KPK Panggil Eks Sekjen Kementan dan Stafsus Mentan

photo author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 08:00 WIB
KPK memanggil Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2019-2021 (dok kpk.go.id)
KPK memanggil Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2019-2021 (dok kpk.go.id)

Bisnisbandung.com-KPK memanggil Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2019-2021, Momon Rusmono, berkaitan dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk. Momon diundang dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Selainnya memanggil Momon, KPK menjadwalkan pemanggilan untuk dua saksi lain: Zulkifli sebagai Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian tahun 2020 dan Imam Mujahidin Fahmid sebagai Staf Khusus Menteri Pertanian (Stafsus Mentan).

Jubir KPK Ali Fikri tidak memaparkan materi apa yang hendak digali dari ketiga orang tersebut. Ia cuma menjelaskan, mereka akan diperiksa untuk tersangka SYL dkk.

Baca Juga: Untuk Tampilan Bibir Lembap Mempesona, Berikut Pilihan Lipstik Terbaik Untuk Anda

"Berada di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/10).

Sekarang ini, SYL telah ditahan KPK. Ia dijerat tersangka dugaan korupsi pemerasan sampai gratifikasi di lingkungan Kementan bersama dua pejabat yang lain: Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan.

SYL dkk disebutkan lakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari beberapa petinggi eselon 1 dan 2 di Kementan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar.

Baca Juga: Mau Make Up Awet Seharian? Ini Dia Tipsnya

Khusus SYL, ia dijerat pasal mengenai pencucian uang. Ia diduga memakai uang hasil korupsi itu untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard sampai perawatan wajah untuk keluarga SYL.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X