Pahami Etika Kampanye, Agar Tak Terjadi Pelanggaran

photo author
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 20:20 WIB
pahami etika kampanye, agar tak terjadi pelanggaran (pexels/cottonbro studio)
pahami etika kampanye, agar tak terjadi pelanggaran (pexels/cottonbro studio)

Bisnisbandung.com,- Pemilu sudah dekat. Suhu politik kian hangat.  Kampanye pun dilakukan melalui berbagai media.  Kampanye media sosial mampu menyasar beragam kalangan secara luas.

Bahkan bisa menambah efektivitas kampanye melalui atribut politik maupun kampanye di ruang terbuka.

Dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 1 ayat 35, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi program dan citra diri peserta pemilu.

Namun tentunya perlu diwaspadai munculkan hoax dan ujaran kebencian oleh buzzer politik musiman.

Media sosial bisa menjadi lahan subur bagi penyebaran berita bohong, konten negative bahkan kampanye hitam.

Baca Juga: Pentingnya Keberagaman dalam Pemilihan Pemimpin Indonesia: Merangkul Jawa dan Wilayah Lainnya

Dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 491,492 dan 493 mengatur ancaman pidana dan denda bagi setiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dan melaksanakan kampanye di luar jadwal dan melanggar ketentuan kampanye.

Seluruh peserta Pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan bentuk NKRI.

Seluruh peserta Pemilu dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRi.

Peserta Pemilu juga dilarang menghina berdasarkan suku, agama, ras, golongan, dan juga peserta pemilu lain.

Peserta Pemilu dilarang mengadu domba dan mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Pola Urutan Skincare Malam Yang Bener, Jangan Keliru Lagi!

Tim kampanye peserta Pemilu juga dilarang melakukan kekerasan, dan menganjurkan penggunaan kekerasan, merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.

Tim kampanye peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X