Bisnisbandung.com,- Pemilu sudah dekat. Suhu politik kian hangat. Kampanye pun dilakukan melalui berbagai media. Kampanye media sosial mampu menyasar beragam kalangan secara luas.
Bahkan bisa menambah efektivitas kampanye melalui atribut politik maupun kampanye di ruang terbuka.
Dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 1 ayat 35, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi program dan citra diri peserta pemilu.
Namun tentunya perlu diwaspadai munculkan hoax dan ujaran kebencian oleh buzzer politik musiman.
Media sosial bisa menjadi lahan subur bagi penyebaran berita bohong, konten negative bahkan kampanye hitam.
Baca Juga: Pentingnya Keberagaman dalam Pemilihan Pemimpin Indonesia: Merangkul Jawa dan Wilayah Lainnya
Dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 491,492 dan 493 mengatur ancaman pidana dan denda bagi setiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dan melaksanakan kampanye di luar jadwal dan melanggar ketentuan kampanye.
Seluruh peserta Pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan bentuk NKRI.
Seluruh peserta Pemilu dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRi.
Peserta Pemilu juga dilarang menghina berdasarkan suku, agama, ras, golongan, dan juga peserta pemilu lain.
Peserta Pemilu dilarang mengadu domba dan mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Pola Urutan Skincare Malam Yang Bener, Jangan Keliru Lagi!
Tim kampanye peserta Pemilu juga dilarang melakukan kekerasan, dan menganjurkan penggunaan kekerasan, merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.
Tim kampanye peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan.
Artikel Terkait
Pola Dalam Merawat Atap Sandar Untuk Rumah Impian
Tujuan Finansial & Proteksi Jiwa Perlu Disiapkan Semua, Wujudkan Masa Depan Cerahmu
Pola Urutan Skincare Malam Yang Bener, Jangan Keliru Lagi!
Kang Arief Budiman: Mengatasi Tantangan Hukum Masyarakat dengan Gagasan Satu Desa Satu Advokat untuk Keadilan
BRI Memproyeksikan Kontribusi 65,4% dalam Inklusi Keuangan hingga 2023, Sasar 107,5 Juta Nasabah Mikro
Pentingnya Keberagaman dalam Pemilihan Pemimpin Indonesia: Merangkul Jawa dan Wilayah Lainnya