Catatan penting yang harus diketahui soal ganja di Thailand diantaranya dilarang membawa benih atau bagian tubuh pohon untuk tujuan pribadi.
Lalu memanfaatkan pucuk bunga ganja untuk riset, ekspor, penjualan dan proses untuk tujuan komersil membutuhkan izin resmi.
Kemudian kepemilikikan atas ekstrak ganja yang mengandung THC lebih dari 0,2% dan THC sintetis membutuhkan izin.***
Artikel Terkait
Hari ini, Hari Batik Nasional, Lestarikan Batik Indonesia
Semakin Menguat! Inilah Daftar Partai Koalisi Pendukung Prabowo di Pilpres 2024
Pimpin Apel, Ketua Umum PKB Cak Imin Ingin Lestarikan Nilai-Nilai Pancasila
Presiden Jokowi Meresmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Yang Diberi Nama Whoosh
Banjir Libya, Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan Senilai 13,9 miliyar
Erick Thohir Berhasil Mendapat Elektabilitas Tertinggi di Jatim Disambut Gembira Partai Amanat Nasional (PAN)