Berikut Rincian Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 Yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

photo author
- Rabu, 13 September 2023 | 08:00 WIB
Pemerintah sudah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. (dok kemenag.go.id)
Pemerintah sudah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. (dok kemenag.go.id)

Bisnisbandung.com-Pemerintah sudah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan itu tercantum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Keputusan itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sesudah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.

Rapat yang berjalan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta ini dihadiri Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.

Baca Juga: Nasabah Harus Tahu, 6 Tips Hindari Penipuan Skimming yang Sedang Marak Agar Uang di ATM Aman

"Untuk tahun 2024, pemerintah putuskan libur nasional dan cuti bersama sejumlah 27 hari. Di mana, libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," tutur Menko PMK saat memberikan keterangan yang dikutip dari halaman resmi Kemenag, Selasa (12/9/2023).

Penandatangan SKB Tiga Menteri mengenai Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 dilaksanakan oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dengan dilihat Menko PMK Muhadjir Effendy.

Menko PMK mengatakan, penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 mengarah pada Keppres No. 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah seringkali diubah, paling akhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 Mengenai Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.

Baca Juga: Kuasa Hukum Dirut Taspen Tuding Kamaruddin Simanjuntak Sebarkan Berita Palsu

Muhadjir mengatakan "Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ditujukan sebagai dasar untuk masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta lainnya supaya bisa membuat aktivitasnya,".

Penentuan ini, jadi referensi untuk Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan saat tentukan rencana beberapa program kerja sepanjang tahun 2024.

Menko PMK sampaikan, seterusnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan membuat Rancangan Keputusan Presiden mengenai Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan mempersiapkan ketentuan untuk Instrumen Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Bukan saja kuat dari segi kekuatan militer, Inilah hal yang membuat negara lain takut menyerang Indonesia

Masih menurut Muhadjir "Dan untuk ketentuan berkaitan penerapan liburan dan cuti bersama pada bidang swasta akan diatur selanjutnya oleh Menteri Ketenagakerjaan,".

Berikut daftar hari libur nasional tahun 2024 yang terbagi dalam 17 hari, yakni:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X