Restoran Legendaris Rindu Alam Disiapkan Untuk Kembali Beroperasi

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 09:31 WIB
Restoran Legendaris Rindu Alam Disiapkan Untuk Kembali Beroperasi
Restoran Legendaris Rindu Alam Disiapkan Untuk Kembali Beroperasi

BISNIS BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengungkapkan, Pemda Provinsi Jawa Barat akan menghidupkan kembali wisata di kawasan Rindu Alam, Puncak Bogor untuk menghasilkan pendapatan asli daerah dalam rangka pemulihan ekonomi pasca-COVID-19.

Rindu Alam sudah lebih dari 40 tahun menjadi ikon wisata Puncak Bogor dengan restoran legendarisnya bernama Restoran Rindu Alam.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan rencana tersebut saat meninjau kawasan wisata di Jalan Raya Puncak Gadog KM 89, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (11/10/21).

“Kami Pemda Provinsi Jabar ingin berusaha memanfaatkan kembali daerah wisata Rindu Alam  untuk meningkatkan PAD,” ujar Uu Ruzhanul Ulum.

“Apalagi setelah COVID-19 banyak kegiatan terpotong, siapa tahu dengan mengoperasionalkan Rindu Alam bisa mendapatkan PAD,” ucapnya.

Restoran ini menempati lahan milik Pemda Provinsi Jabar, sekitar tahun 1979 Letjen TNI Ibrahim Adjie membangun tempat makan itu. Restoran sendiri beroperasi mulai 1980 namun berhenti beroperasi sebelum pandemi pada Februari 2020 karena habis masa kontrak.

Menurut Uu, secara teori dan legalitas pemanfaatan kembali area wisata Rindu Alam sangat memungkinkan. Namun perlu dilakukan hati-hati agar tidak melanggar aturan.

Adapun area wisata Rindu Alam ini memiliki tiga tahapan pemanfaatan, yakni sebagai restoran wisata, cafe serta pujasera. Uu memastikan arah pengembangan kembali akan memberi manfaat kepada masyarakat sekitar.

“Ada tiga tahapan yaitu restoran wisata, cafe, dan pujasera. Mau pakai yang mana, kita ambil yang lebih manfaat, lebih maslahat, tidak merugikan, juga tidak melanggar aturan yang ada,” ungkap Uu Ruzhanul Ulum.

“Oleh karena itu kami akan sangat hati-hati saat memanfaatkan aset milik Pemda Provinsi ini,” Uu menambahkan. (B-003) *** 

 

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X