BISNIS BANDUNG -- Pemerintah menerbitkan kebijakan dan aturan dalam rangka pengendalian Covid-19 saat Ramadhan dan Idul Fitri 2021.
Kebijakan tersebut untuk menjaga agar peningkatan kasus Covid-19 tetap terkendali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, protokol kesehatan diterapkan secara ketat untuk kegiatan non-mudik yang diizinkan.
“Untuk transportasi atau kegiatan non-mudik yang diizinkan sesuai aturan, akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, misalnya Testing (PCR/Antigen/Ge-Nose) berlaku hanya H-1."
"Dilakukan pembatasan kapasitas dan frekuensi perjalanan, serta pengawasan yang dilakukan lebih ketat oleh Polri/TNI/Kemenhub bekerja sama dengan unit vertikal di Pemda masing-masing,” ujarnya, dikutip BB dari laman Kemenko Perekonomian, Senin (19/4/2021).
Pada libur mudik lebaran 2021, selain upaya pembatasan dan peniadaan kegiatan mudik, juga diimbangi dengan berbagai program yang tujuannya untuk mendorong pemulihan ekonomi.
“Pemerintah akan konsisten menjaga keseimbangan antara program pengendalian Covid-19, dengan Program Pengungkit Perekonomian yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Airlangga.
Berikut program pengungkit ekonomi yang diluncurkan pemerintah untuk meningkatkan belanja masyarakat:
- Pemberian THR Keagamaan untuk pekerja/buruh
Pembayaran THR dilakukan secara penuh (tidak dicicil) dan paling lama dibayarkan H-7 Idul Fitri.
- Pemberian THR untuk ASN/prajurit TNI/anggota Polri
Harus dibayarkan paling lama H-10 Idul Fitri.
- Percepatan program Perlindungan Sosial dan Kartu Sembako
Jadwalnya akan disalurkan pada Mei dan Juni 2021, dipercepat menjadi awal Mei 2021.
Selain itu, juga program lainnya di sisi demand (permintaan), yakni sebagai berikut:
- Kampanye berbagi kiriman untuk keluarga di rumah
- Program Harbolnas (Hari Belanja Online Nasional) Ramadhan
- Bebas ongkos kirim, ditanggung pemerintah atau platform digital.
- Dilaksanakan selama 5 hari (H-10 sampai H-6 Idul Fitri).