Pada 2019, Creative Hub tengah dibangun di Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Cirebon, Tasikmalaya, dan Kabupaten Purwakarta. Sedangkan pada 2020 nanti, Creative Hub akan dibangun di Kota Cimahi, Depok, Sukabumi, dan Kabupaten Bandung, Garut, Majalengka, dan Sumedang.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan bahwa pada akhir tahun 2018, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2018-2025 (Perpres Rindekraf). Perpres Rindekraf tersebut ditetapkan sebagai landasan pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
"Maka, untuk menyosialisasikan peraturan tersebut, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyelenggarakan Sosialisasi Rindekraf Kementenian/Lembaga (K/ L)," katanya.
Sosialisasi tersebut berlangsung selama dua hari di Jakarta pada 15 sampai 16 Juli 2019. Triawan berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan sinkronisasi para pemangku kebijakan agar pelaksanaan Rindekraf yang berkesinambungan antar stakeholder dapat terbentuk.
"Untuk mencapai integrasi program dan kegiatan, maka dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang intensif antar Kementerian dan Lembaga agar pelaksanaan Rindekraf ini dapat berjalan optimal," katanya.
"Rindekraf juga mencangkup pemberdayaan kreativitas, Sumber Daya Manusia, dan pengembangan usaha ekonomi yang kreatif, dan meningkatkan daya saing," lanjutnya.
Sementara demi majunya Ekonomi Kreatif, atau Ekraf Nasional, 12 misi siap dilancarkan pihaknya, diantaranya: (1) Pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif, (2) Pengembangan kota kreatif, (3) Peningkatan apresiasi masyarakat terhadap kreativitas dan hak kekayaan intelektuan, (4) Penyediaan infrastruktuf teknologi yang memadai dan kompetitif. (5) Pengembangan kelembagaan yang mendukung ekosistem kreatif.
Selain itu, (6) peningkatan pembiayaan bagi usaha ekonomi kreatif, (7) Peningkatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam dan warisan budaya sebagai bahan baku bagi usaha ekonomi kreatif, (8) Peningkatan periindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, (9) Penyediaan infrastruktur dan teknologi yang memadai dan kompeten dan kompetitif bagi pengembangan usaha Ekonomi Kreatif.
Kemudian, (10) Pengembangan standarisasi dan praktik usaha yang baik (best practice) untuk usaha ekonomi kreatif dan karya kreatif, (11) Peningkatan pemasaran dan promosi karya kreatif di dalam dan luar negeri, serta (12) penguatan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha ekonomi kreatif. (C-003)***