Ini mencakup perlindungan konsumen dengan memastikan bahwa produk yang dijual di TikTok Shop memiliki kualitas yang baik meskipun dijual dengan harga terjangkau.
Dengan kata lain, TikTok Shop harus memastikan bahwa konsumen mendapatkan nilai yang setara dengan uang yang mereka bayarkan.
Mengapa diberikan syarat-syarat ini? Ternyata, langkah ini diambil untuk melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UMKM, dan konsumen di Indonesia.
Baca Juga: Anies Baswedan Kritik KPR, Sulitkan Pekerja Informal dan Generasi Z Membeli Rumah
TikTok Shop, sebagai platform digital, diharapkan ikut serta dalam mendukung ekonomi digital di Indonesia dengan mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
Menurut Teten Masduki, kebijakan TikTok Shop sebelumnya menyebabkan produk-produk dari China dijual di Indonesia dengan harga yang sangat murah.
Hal ini tidak hanya menghancurkan persaingan lokal, terutama dalam industri fashion dan konveksi, tetapi juga berpotensi merugikan pelaku UMKM di Tanah Air.
Sebelumnya, TikTok Indonesia menutup layanan TikTok Shop pada 4 Oktober 2023 sebagai bentuk penghormatan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Survei LSN: Prabowo-Gibran Memimpin Elektabilitas Menjelang Pemilu 2024
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah mengesahkan peraturan terkait platform sosial commerce.
Mereka menyatakan bahwa hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Aturan ini dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang jumlahnya mencapai 67 juta, seperti yang tercatat dalam data Kementerian Koperasi dan UKM.
Jadi, kita tunggu aja nih, gimana kelanjutan TikTok Shop di Indonesia!.***