gaya-hidup

Tips Cara Suami Sekantor dengan Istri agar Tetap Lebih Profesional

Jumat, 11 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Cara Suami Sekantor dengan Istri Agar lebih profesional (Pexels/Ketut Subiyanto)

Bisnisbandung.com, Perbincangan pasangan suami istri bekerja dalam satu kantor sering terjadi akibat menimbulkan pro dan kontra. Sebelumnya UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 153 perusahaan dilarang melakukan PHK pada pasangan suami istri dalam satu perusahaan kecuali diatur perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pengecualian sudah dihapuskan oleh Mahkamah Institusi sejak 14 Desember 2017. Saat ini pasangan suami istri resmi diperbolehkan bekerja dalam satu kantor.

Meski demikian, banyak pasangan masih merasa kesulitan ketika harus bekerjasama.

Baca Juga: Pria Hati-hati, Brewok Bisa Jadi Sarang Kuman!

Oleh karena itu, berikut 5 tips menjaga profesionalisme suami istri bekerja dalam satu kantor!

1. Buatlah Perjanjian Sejak Awal Setelah Menikah

Bagi pasangan suami istri bekerja di satu kantor, penting membuat perjanjian sejak awal.

Perjanjian tersebut tidak perlu tertulis, yang penting diingat kedua pihak.

Kamu bisa membuat perjanjian batasan-batasan yang kalian terapkan di kantor maupun di rumah.

Kamu bisa memulainya dari hal kecil, seperti kalian makan siang bersama, saling menunggu pulang bersama, dsb.

Baca Juga: Catat, 6 Kebiasaan Buruk di Pagi Hari Ini Mempersingkat Usia Harapan Hidup

Selain itu, kalian bisa sepakat menyelesaikan pekerjaan di kantor sehingga tidak ada lagi pekerjaan perlu diselesaikan di rumah.

2. Hindari Membawa Urusan Personal ke Kantor

Cara lainnya menjaga profesionalisme kerja tidak membawa urusan personal ke kantor.

Halaman:

Tags

Terkini

Tips Berwisata Di Musim Hujan

Senin, 8 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ragam Tren Gaya Hidup Di 2025

Rabu, 10 September 2025 | 19:00 WIB

Ini Dia Cara Hidup Slow Living Di Perkotaan

Rabu, 10 September 2025 | 18:30 WIB

5 Sepatu Terbaik Selama Promo ASICS 2025

Senin, 25 Agustus 2025 | 15:30 WIB

Cara Menghadapi Orang Yang Denial

Kamis, 17 Juli 2025 | 10:45 WIB