Ada resiko yang harus dihadapi sebagai dampak dari fenomena spill the tea. Jika membagikan data pribadi tanpa persetujuan yang bersangkutan atau informasi yang dibagikan adalah palsu, bisa dikenakan ancaman pidana karena dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Baca Juga: : Waktu Pagi Anda Sangat Terbatas? Berikut Resep Sarapan Pagi Yang Mudah Untuk Anda Buat
- Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Adapun Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
- Jika muatan spill the tea berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, muatan ini bukan delik yang berkaitan dengan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
- Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini merupakan delik aduan absolut, artinya korban (harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan) sendiri yang harus mengadukan ke aparat penegak hukum, kecuali jika ia masih di bawah umur atau dalam perwalian.
- Fokus pemidanaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dititikberatkan pada perbuatan pelaku yang dengan sengaja mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi bermuatan menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu supaya diketahui umum, yakni bisa berupa unggahan pada akun sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik.
Baca Juga: Ada Cari Perhatianmu? Gini Tanda-Tanda Teman Sekelas Lagi Naksir Sama Kita, Anak SMA Wajib Peka
Oleh karena itu, fenomena spill the tea harus dibarengi dengan sensitivitas terhadap data-data korban, apalagi jika korban tidak ingin identitasnya diketahui publik.
Para netizen juga harus memiliki kesadaran ini, jangan sampai karena rasa keingintahuan, identitas korban malah terbongkar dan semakin membahayakan keselamatannya.
Jadi, ditengah pesatnya kemajuan teknologi dan informasi, kita harus berperan sebagai pengguna media sosial yang bijak.
Baca Juga: Dua Pemain Persib Terpaksa Absen Lawan Persik Kediri, Ini Penyebabnya
Sebelum membagikan informasi tertentu, pastikan dulu kebenarannya agar tidak menyesatkan masyarakat dengan informasi yang keliru.
Hal tersebut juga harus dilakukan agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari.***