Berikut 5 Kriteria yang Berhak Menggunakan BBM Subsidi

photo author
- Minggu, 19 Februari 2023 | 22:00 WIB
Ilustrasi subsidi BBM (Pexels/Skitterphoto)
Ilustrasi subsidi BBM (Pexels/Skitterphoto)

Bisnisbandung.com - Pastikan cara menggunakan BBM Bersubsidi yang tepat pada sasaran, Badan Pengatur Hillir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa ada lima kelompok yang berhak menggunakan konsumsi BBM Subsidi.

Kelima kelompok pengguna konsumsi BBM Subsidi meliputi industri kecil, usaha perikanan , pertanian, transportasi dan pelayan umum

Subkoordinator Humas BPH Migas, Dian Eka Puspitasari mengatakan bahwa, usulan ini diberikan oleh Pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Terungkap, Inilah 7 Bahasa Tubuh Pria Yang Diam Diam Sedang Jatuh Cinta Dengan Anda, Nomor 2 Mudah DIkenali

"Usulan ini kita sudah melewati kajian perguruan tinggi" ujarnya seperti yang dilansir dari TBNews, (17/2/23)

Subkoordinator Humas BPH Migas mengatakan, bahwa usulan tersebut akan diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 yaitu mengatur tentang siapa saja berhak mendapatkan Jenis BBM Tertentu (JBT).

Sebelumnya, usulan ini muncul pembatasan Pertalite untuk mobil pribadi dengan cc diatas 1400 cc.

Baca Juga: Bikin Beda! Cara Lain Ungkapkan Cinta Tanpa bilang I Love You

Sementara kendaraan beroda dua, pembatasannya berlaku untuk kendaraan diatas 150 cc.

"Itu yang harus diusulkan dan itulah kelompok cc yang akan diatur" ungkapnya.

Tujuan diusulkan pengelompokkan ini,memastikan agar pengguna BBM Subsidi lebih tepat pada sasaran.

Namun, sejauh ini belum ada perubahan terkait opsi usulan untuk jenis kendaraan pribadi cc yang diperbolehkan mengonsumsi Pertalite.

Baca Juga: Bikin iri deh, Simak 5 cara pria membuat rasa nyaman dalam pernikahan bersama pasangannya

"Tetapi memang kenyataannya belum dipututskan oleh Perpres tersebut, itu masih usulan dari Pemerintah dan belum disahkan" ungkapnya

Ia juga mencontohkan, bahwa industri perikanan tersebut diperbolehkan seperti perahu para nelayan kecil, yakni dibawah 30 GT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: Tribata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X