Badan Legislasi DPR RI Telah Menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

- Jumat, 17 Februari 2023 | 13:45 WIB
Setelah dilakukannya persetujuan dari Badan Legislasi DPR RI ini, nantinya Perppu Cipta Kerja akan disampaikan ke tahap selanjutnya, yakni melalui pembicaraan tk II (Rapat Paripurna (dok. kemnaker.go.id)
Setelah dilakukannya persetujuan dari Badan Legislasi DPR RI ini, nantinya Perppu Cipta Kerja akan disampaikan ke tahap selanjutnya, yakni melalui pembicaraan tk II (Rapat Paripurna (dok. kemnaker.go.id)

Bisnisbandung.com - Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang hal ini mendapat apresiasi Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atas langkah yang dilakukan.

Setelah dilakukannya persetujuan dari Badan Legislasi DPR RI ini, nantinya Perppu Cipta Kerja akan disampaikan ke tahap selanjutnya, yakni melalui pembicaraan tk II (Rapat Paripurna)

Dalam Rapat Perppu Cipta Kerja antara Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di Ruang rapat Badan Legislasi DPR RI, Jakarta.

Baca Juga: Demi Keamanan dan Kenyamanan, bank bjb Pastikan Perlindungan Hak-hak Nasabah

Anwar Sanusi Sekjen Kemnaker mengatakan secara umum materi muatan Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 sama dengan isi UU Cipta Kerja, hanya saja untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan.

Diantaranya (Pasal 64) terkait Alih Daya/Outsourcing yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, dimana sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah.

Kemudian juga perubahan pada (pasal 67) frasa cacat menjadi disabilitas, serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.

Baca Juga: Manchester City memuncaki klasemen berkat Grealish dan Haaland

Sekjen Anwar mengatakan Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.

Kedepan setelah disepakati dalam sidang paripurna akan melakukan sosialisasi secara intens kepada masyarakat agar tidak ada lagi mispersepsi kedepannya.

Sekjen Anwar mengungkapkan bahwa jajarannya di Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi Perppu Cipta Kerja ini dengan intens baik dengan stakeholder ketenagakerjaan, diantaranya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kemudian dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, bersama dengan insan Pers, baik secara daring maupun luring.

Baca Juga: Tanda Doi Mulai Bosan Sama Kamu: Berapa Lama Selingkuh Bisa Bertahan?

Masih menurut Sekjen Anwar dalam rapat pleno hari ini juga terdapat adanya penolakan dari beberapa fraksi yang hadir.

Penolakan ini dapat dijadikan masukan yang berharga bagi pemerintah karena nantinya juga dapat dijadikan masukan yang dapat diimplementasikan pada aturan turunan peraturan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Alit Suwirya

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X