BISNIS BANDUNG - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bondan mengungkapkan, bahwa kepastian hukum saat ini seolah-olah mainan. Bondan merespons status tersangka Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati. "Dari pencabutan status tersangka Nurhayati kita belajar satu hal penting, betapa mudahnya men-tersangka-kan seseorang. Mudah men-tersangka-kan, mudah menghentikan. Kepastian hukum seakan jadi mainan," ujar Gandjar melalui akun twitter @gandjar_bondan , Minggu (27/2/22). Ganjar bercerita dirinya pernah mengusulkan agar kewenangan menghentikan penyidikan dicabut atau diatur pengenaan sanksi bagi penyidik dan jaksa jika terdakwa diputus bebas/lepas. Hal itu hal itu semata-mata agar penyidik dan jaksa bisa bekerja ekstra hati-hati. Sementara, upaya perlawanan hukum melalui praperadilan relatif tumpul. "Jadi, memang tidak ada konsekuensi apa pun bagi penyidik dan JPU [Jaksa Penuntut Umum] yang kewenangannya sangat besar, padahal potensi kesewenangannya tidak kalah besar," ungkap Gandjar. "Pendapat ini sudah berulang kali saya sampaikan di berbagai kesempatan termasuk di lini masa ini bahkan di forum bersama para APH [Aparat Penegak Hukum] itu. Tanggapan mereka? Hihi... hehe... doang," ujar Ganjar. Terkait Nurhayati, sejak awal kasus mencuat ke publik Gandjar memandang yang bersangkutan lebih tepat dijadikan sebagai pelapor tindak pidana atau whistleblower. Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengupayakan agar kasus hukum Nurhayati tidak dilanjutkan.Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian agar status tersangka terhadap Nurhayati dicabut. "Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," ucap Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, penanganan kasus dugaan korupsi tetap berlanjut dengan tersangka S yang merupakan Kepala Desa Citemu."Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan," terang Mahfud.
Berdasar petunjuk jaksa ?
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat untuk menghentikan penyidikan terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon, Jawa Barat. "Sepakat (menghentikan)," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/2). Agus menyampaikan, dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati.
Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2) lalu. Hasil gelar perkara itu menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, pihak Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri, bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU). (B-003) ***
Artikel Terkait
Gatot Nurmantyo: Korupsi Lebih Parah Penegakan Hukum Dalam Kondisi Sangat Buruk
Kejagung: Jangan Gadaikan Hati Nurani Sumber Hukum Adalah Moral
Ketimpangan Penegakan Hukum Oleh Kejaksaan 59,5% Masyarakat Indonesia Anggap Tidak Adil
KPK Belum Memberi Kepastian Hukum Pada Azis Syamsudin Atas Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Suap
Zaenur : Jokowi Mimilih Diam Dalam Kasus TWK Pakar Hukum Meminta Presiden Turun Tangan