BISNIS BANDUNG - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan kepastian hukum terhadap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. MAKI mengapresiasi KPK dalam bentuk segera memberikan kepastian hukum terhadap Wakil Ketua DPR ini. Saat ini, beredar informasi, anggota parlemen dari fraksi Partai Golkar itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
“Saya mengapresiasi KPK dalam bentuk segera memberikan kepastian hukum terhadap proses ini. Karena memang ada desakan masyarakat. Tapi disisi lain kepentingan Azis Syamsuddin juga harus segera mendapatkan kepastian dan itu baik dan apapun saya menghormati proses dan tindakan yang diambil oleh KPK dalam perkara ini,” kata Boyamin , Jumat (24/9/2021).
Dalam perkara ini, Boyamin juga berharap KPK dapat segera mengumpulkan tiga alat bukti guna menjerat Azis.
“Dan saya menghormati itu, saya mempercayakan KPK untuk memenuhi semua alat bukti, minimal dua alat bukti dan KPK bahkan harusnya tiga alat bukti. Saya percaya bahwa KPK sudah punya semua itu, sehingga menetapkan tersangka pada Azis Syamsuddin,” ujar Boyamin.
Dikatakan Boyamin , bahwa pihanya bakal menghormati upaya praperadilan yang mungkin akan ditempuh Azis atas kasus yang menjeratnya.
“Kalau untuk Azis Syamsuddin menempuh pra-peradilan , saya hormati langkah itu. Karena ini langkah-langkah beradab proses hukum yang disediakan oleh negara republik ini,” tutur Boyamin.
“Saya berharap KPK melakukan tindakan dalam proses berikutnya terkait dengan yang namanya dalam proses . Misalnya kalau KPK zaman Pak Firly ini setelah pengumuman tersangka atau pemanggilan tersangka akan dilakukan upaya paksa. Misalnya , penahanan kalau enggak datang, penangkapan, kita tunggu , kita percayakan sepenuhnya pada KPK,” sambung dia.
Beredarnya kabar penetapan Azis sebagai tersangka, bersamaan dengan KPK yang sedang mengusut dugaan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang saat ini perkaranya telah memasuki tahap penyidikan. KPK sudah melakukan tahapan pemeriksaan sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang serta Lampung.
Mengenai status tersangka Azis, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, hanya mengonfirmasi akan melakukan pemanggilan terhadap Azis dalam waktu dekat. Namun, dia tidak menegaskan, jika Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikonfirmasi awak media pada Kamis malam (23/9/21) Firli menyebut, pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat perkara Lampung Tengah diharapkan kooperatif.
“Diharapkan, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” ungkap Firli menambahkan. (B-003) ***