Indonesia “Dililit” Cina Harus Membayar Rp 310 Triliun

photo author
- Sabtu, 26 Juni 2021 | 08:15 WIB
cina
cina

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mewanti-wanti pemerintah terkait peningkatan utang selama masa pandemi covid-19. Pasalnya, kerentanan utang Indonesia pada 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan Dana Moneter Internasional (IMF) dan atau International Debt Relief (IDR). Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2020 menunjukkan rasio debt service terhadap penerimaan telah mencapai 46,77%. Kondisi tersebut membuat BPK khawatir terjadi penurunan kemampuan Indonesia  membayar utang. (B-003) ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X