Mahfud MD : Kondisi Hukum Di Indonesia Kacau Merekayasa Pasal, Menghilangkan Barang Bukti, Hukum Diindustrikan

photo author
- Jumat, 4 September 2020 | 09:23 WIB
mahfud deui wae
mahfud deui wae

Selain Napoleon dan Prasetijo selaku penerima, tim penyidik juga memeriksa pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi bersama Djoko Tjandra.

Red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan yang menjadi negara anggota. Total empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepada ketiganya, tim penyidik total mengajukan 180 pertanyaan selama kurang lebih 12 jam pemeriksaan mualai pukul 8.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Dari total 180 pertanyaan tersebut, Irjen Napoleon disebut Awi paling banyak menerima pertanyaan oleh tim penyidik dengan 70 pertanyaan. Lalu, Tommy Sumardi dicecar 60 pertanyaan dan Brigjen Prasetijo dicecar 50 pertanyaan.

Tim penyidik juga akan memeriksa Jaksa Pinangki dalam kasus tersebut. Pinangki sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni pemberian janji hadiah senilai Rp7 miliar dari Djoko Tjandra pada November 2019 lalu.

"Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti," katanya.

Awi enggan mengungkapkan jumlah uang yang diterima Napoleon dan Prasetijo dari Djoko Tjandra. “Hal itu sesuai pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di mana tak semua informasi bisa disampaikan ke publik,” ungkap Awi. (B-003) ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X