Sementara itu pihak Polri melakukan pencekalan terhadap dua tersangka suap pada kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan si pemberi suap yakni Tommy Sumardi (TS).
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, permohoan pencekalan kedua tersangka itu sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM tanggal 5 Agustus 2020. Kedua tersangka tersebut dicekal selama 20 hari ke depan. Hal tersebut dibutuhkan agar penyidik dapat fokus melakukan penyidikan terhadap kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sebelumnya, polisi menyita uang sejumlah 20.000 dolar dari hasil pengungkapan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Selain menyita laptop, handphone dan, kamera pengawas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat, 14 Agustus 2020.
Sampai saat ini sudah ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra. Mereka adalah PU dan NB berperan sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka berinisial JST alias Djoko Tjandra dan TS berperan sebagai pemberi suap. (B-003) ***