BISNIS BANDUNG - Direktur Eksekutif The Indonesian Center for Public Policy Research (TII) Adinda Tenriangke Muchtar mengungkapkan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja memiliki potensi positif untuk ekonomi, RUU ini sejak awal memang tidak lepas dari kebutuhan untuk memenuhi target pemerintah dalam meningkatkan investasi serta kemudahan berusaha di Indonesia.
"Salah satu permasalahan yang menghambat investasi dan kemudahan berusaha adalah regulasi yang gemuk dan tumpang tindih, sehingga menambah beban biaya dan waktu, serta lebih jauh mempersulit upaya pembukaan kesempatan lapangan kerja yang lebih luas," ujar Adinda dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh BB kemarin.
Selain itu, pasar tenaga kerja yang dipersepsikan tidak terlalu fleksibel, ikut menghambat investasi di Indonesia dan mempengaruhi daya saing Indonesia.
Dalam studi kualitatif awal TII mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini, TII mencatat , bahwa data pertumbuhan ekonomi menunjukan selama lima tahun terakhir ini Indonesia memasuki kecepatan tumbuh 5%/ tahun.
Besaran ini sudah cukup untuk menempatkan Indonesia di posisi kedua kelompok negara-negara G20. Namun, tetap ada aspirasi agar Indonesia tumbuh lebih cepat untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah.
Perhitungan kasar menunjukan bahwa untuk tumbuh dalam kisaran 5,3 sampai 5,5% saja diperlukan pertumbuhan investasi antara 8 sampai 9 %. Sementara, untuk pertumbuhan yang lebih tinggi dari itu diperlukan pertumbuhan investasi di atas 10% (double digit).
"Namun, faktanya saat ini pertumbuhan investasi dalam kurun waktu 2015-2019 tidak pernah lebih dari 7,94 %/ tahun," ,"ujar Adinda.
Salah satu penyebab tersendatnya pertumbuhan investasi tidak bisa bergerak naik adalah indikator daya saing Indonesia.
Berbelit - belit
Global Competitiveness Report/GCR 2019) besutan World Economic Forum (WEF) mencatat, peringkat daya saing Indonesia menurun dari posisi 45 ke-50. Prosedur perizinan di Indonesia dinilai berbelit-belit. Hal ini salah satunya tercermin dari waktu untuk memulai bisnis yang menduduki peringkat ke-103.
Biaya untuk memulai usaha yang mendapatkan skor di peringkat ke-67. Secara teoritis, daya saing dan investasi menunjukan hubungan yang positif. Artinya, ketika daya saing suatu negara mengalami kenaikan, maka investasi di negara tersebut juga akan meningkat.
Oleh sebab itu , dibutuhkan sebuah terobosan yang mampu mengkonfigurasi ulang hambatan-hambatan tersebut. Salah satunya menurut Adinda , melalui Undang-undang sapu jagat Omnibus Law.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja, bukan hanya mengatur tentang ketentuan investasi dan kemudahan berusaha. Salah satu RUU Omnibus Law ini juga mengatur hal-hal lain, termasuk ketenagerjaan, lingkungan, industri pertambangan, pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan, Badan Usaha Milik Desa, serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Namun, sejak awal, proses pembuatan RUU Cipta Kerja sudah mengundang polemik, dari prosesnya yang dinilai tidak inklusif, tidak transparan, terburu-buru, hingga banyak ketentuan yang diatur didalamnya dinilai mengabaikan aspek perlindungan HAM, demokrasi, penegakan hukum dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup.