Gubernur Diminta  Tetapkan Upah Minimum Padat Karya

photo author
- Rabu, 30 Oktober 2019 | 14:04 WIB
pekerja tekstil
pekerja tekstil

Sejak 2016 hingga 2019,  menurut Iskandar dari Apindo Bogor, permasalahan upah minimum pada karya telah diselamatkan dengan adanya Upah Minimum Padat Karya dan Upah Minimum Khusus Perusahaan tekstil dan Produk Tekstil.

“Untuk upah tahun 2020 tentu diharapkan kebijakan tersebut dapat tetap diberikan untuk menyelematkan industri ini,” katanya.

Ia berharap pemerintah memerhatikan dengan serius masalah yang terjadi. Pasalnya, saat ini jumlah industri pasat karya semakin berkurang. Misalnya di Kabupaten Bogor saja, dari 84 perusahaan pada 2016 kini hanya menyisakan 32 perusahaan saja. Sebagian besar dari industri tersebut merelokasi usahanya ke Kendal, Batang, Jawa tengah karena upahnya yang jauh lebih rendah. (B-002)***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X