Industri Teh di Indonesia Masih Menjanjikan meski Sariwangi Pailit

photo author
- Senin, 22 Oktober 2018 | 11:48 WIB
031956100_1524420492-IMG-20180417-WA0001
031956100_1524420492-IMG-20180417-WA0001

Menurut putusan pengadilan, lanjut dia, Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati pada 9 oktober 2015.

Dalam PKPU, Sariwangi tercatat memiliki utang senilai Rp 1,05 triliun, sementara Indorub berutang Rp 33,71 miliar ke sejumlah bank termasuk ICBC Indonesia

Hingga 24 Oktober 2017, ICBC memiliki tagihan senilai Rp 288,93 miliar kepada Sariwangi, dan Rp 33,82 kepada Indorub. Nilai tagihan tersebut sudah termasuk bunga yang juga harus dibayarkan Sariwangi, dan Indorub.

"Sariwangi tidak pernah membayar cicilan dan tidak pernah hadir di persidangan. Kalau Indorub datang di sidang dan dia melanggar perjanjian karena telat membayar cicilan setahun lebih," jelas dia.

Swandy menyatakan, setelah putusan ini hakim akan menunjuk kurator untuk mengurus aset kedua perusahaan tersebut. "Dari hasil kurator, nanti asetnya dilelang untuk membayarkan utang," tuturnya. (C-003)***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X