Kacamata Kuda

photo author
- Selasa, 18 September 2018 | 14:10 WIB
Malah Minta Diperketat
Malah Minta Diperketat

”Jang, apakah pada zaman now ini kacamata kuda masih digunakan atau tidak?” Mang Osin  bertanya kepada Jang Ojak.

   ”Mamang butuh kitu, kacamata kuda? Masih ada di pedagang pakaian kuda,” jawab Jang Ojak. ”Harus, Mang. Kuda delman atau kuda roda, mesti pakai kacamata. Kalau tidak, larinya bisa ke sana ke mari, tidak lurus sesuai dengan perintah  kusir yang mengendalikannya.”

   ”Buat apa Mang, pakai kacamata kuda segala?” Teh Otih.bertanya dari balik meja dagangannya.

   ”Ya itulah. Kacamata kuda itu penting. Semua kuda penarik delman, gerobak, atau pedati, harus menggunakan kacamata kuda. Sekali lagi penting bagi kuda,” kata Mang Osin. ”Namun tidak pada tempatnya apabila kacamata kuda itu digunakan oleh mansuia.”

   ”Mamang mah ada-ada saja, masa ada orang pakai kacamata kuda?” Kang Oyib yang baru datang dan duduk di samping Jang Ojak, angkat bicara.

   ”Sebetulnya kacamata kuda itu penting juga digunakan manusia, terutama anggota DPR dan DPRD,” kata Jang Ojak. ”Mang, mereka harus menggunakan kacamata kuda agar jalannya lurus, fokus pada garapannya, pandangannya pada target untuk kepentingan rakyat. Tidak larak sana lirik sini. Ada orang yang akan menyuap dari kiri atau kanan tidak dilihatnya. Lurus terus.”

    ”Hal itu menjadi prinsip hidup para ahli hukum, Jang,” kata Mang Osin lagi. ”Para ahli hukum mah, bicara juga harus menggunakan  prinsip dari pasal ke pasal. Segalanya berdasarkan bunyi hukum yang tertulis. Tidak boleh lihat kiri lihat kanan. Kata ayat begitu ya begitu.”

    ”Masih banyak abdi hukum, baik jaksa, hakim, maupun panitera yang ditangkap KPK, mungkin tidak pakai kacamata kuda, ya Mang,” kata Kang Oyib.

    ”Bisa jadi kacamata kudanya dibuat dari plastik bening, bisa kerling ke sana lirik  sini.Baru sadar tidak pakai kacamata kuda, setelah divonis hakim dan masuk Sukamiskin,”kata Mang Osin. ”Tapi kalau para abdi hukum itu menggunakan hati nurani, pakai atau tidak pakai kacamata kuda, pasti akan kebal terhadap suap.”

   ”Artinya Mahkamah Agung ketika memutus untuk menolak paraturan KPU tentang caleg bermasalah, juga menggunakan kacamata kuda yang sangat massif?” Tanya Jang Ojak.

   ”Hakim Agung di MA, menjelaskan, putusan itu tidak berkaitan dengan politik, tidak dipangeruhi kepentingan apa-apa. MA melihat peraturan KPU itu bertentangan dengan undang-undang yang ada di atasnya. Jadi harus dihapus.  Aspirasi dari masyatrakat banyak, keinginan KPU memagari legislatf dari masuknya bromocorah, pelaku korupsi, mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak, tidak boleh dikaitkan dengan aturan baru. Titik.”

   ”Artinya, orang yang jelas-jelas pelaku korupsi, bandar narkoba, penjahat seksual terhjadap anak-anak, boleh daftar caleg lagi?” Tanya Teh Otih.

  ”Ya boleh. Tidak terbayangkan, hasil pemilu nanti anggota legislatif didominasi mantan koruptor, bandar narkoba, dan penjahat seksual. Mau diapakan negara ini?”Kang Oyib menghela nafas panjang.

  ”Dengan putusan MA itu, bablaslah para koruptor dan mereka punya kesempatan duduk lagi di dewan. Pagar yang dibangun KPU dan didukung sebagian besar masyarakat, tak ada artinya lagi. MA tidak memberi jalan yang dapat digunakan KPUdalam memagari legislatif.” Mang Oyib kelihatan bingung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X