BISNIS BANDUNG- Siapa pun orangnya dan semua pihak, termasuk pengusaha tidak boleh main-main dengan Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU).
"Perlu saya tegaskan bahwa kita semua jangan main-main soal izin. Yah, kepada siapa pun jangan main-main lah dengan Perda KBU," tandas Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate Bandung menjawab pertanyaan wartawan, khususnya tentang banjir bandang yang diduga disebabkan oleh rusaknya kawasan KBU.
Menurut dia, Perda tentang Pedoman Pengendalian KBU dijelaskan bahwa seluruh perizinan pembangunan harus melalui rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Jika tiba-tiba dilakukan pembangunan tanpa melalui rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka pembangunan tersebut tidak sah.
"Jadi karena Perda KBU mengharuskan ada rekomendasi dari provinsi, jika tiba-tiba dapat izin dari kabupaten kota, tidak ada rekomendasi dari kami tidak sah, hati-hati ini berlaku dan kuat," katanya.
Dia mengatakan Perda tentang Pedoman Pengendalian KBU juga merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengendalikan pembangunan di KBU. "Untuk pendayagunaan dan pelestarian sekaligus kan, di mana daerah-daerah dataran tinggi dimanfaatkan, tapi plus pengendalian juga. Nanti pengganti saya tinggal meneruskan saja," ucapnya.
Banjir bandang
Wakil Ketua IV DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady mengatakan banjir bandang yang menyergap Kawasan Cicaheum Kota Bandung, Selasa (20/3) merupakan kulminasi dari berbagai pengingkaran dan pelanggaran hukum yang terjadi di Kawasan Bandung Utara. "Kami melihatnya banjir banjir bandang di Jalan AH Nasution atau kawasan Cicaheum Kota Bandung itu, adalah kulminasi dari berbagai pelanggaran yang ada di KBU," tuturnya.
Menurut dia, Pemprov Jawa Barat memiliki regulasi untuk KBU yakni dengan adanya Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU).
"Kita kan punya Perda tentang KBU. Kita kemarin minta batasannya 750 mdpl, kita minta turunkan malah orang kalau kepentingannya pembangunan minta dinaikkan batasnya. Itu baru satu masalah, yakni soal batasan mdpl," kata dia.
Persoalan kedua yang ada di Kawasan Bandung Utara ialah luasan yakni dalam Perda tentang Pedoman Pengendalian KBU dicantumkan jika memiliki lahan 100 meter persegi maka yang bisa dibangun hanya 20 persen dari luas yang tersedia.
"Tapi lihat praktiknya apakah itu dilaksanakan, yang ada praktiknya malah terbalik, yang dibangun malah 80 persen. Jadi 80 persen jadi bangunan, 20 persen jadi RTH, padahal itu sudah menyalahi perda ini (Perdan KBU)," kata dia.
Persoalan ketiga di Kawasan Bandung Utara, lanjut Daddy, ialah tentang implementasi penegakkan hukum dari Perda tentang Pedoman Pengendalian KBU. "Jadi banjir bandang di Cacaheum itu kulminasi dari berbagai masalah tadi. Kemudian juga soal daya tampung di hilir, yakni drainasenya itu tidak memungkingkan menampung air," kata dia. Oleh karena itu, kata dia, Komisi IV DPRD Jawa Barat mengusulkan agar dilakukan rapat lintas dinas untuk membentuk rencana aksi multipihak untuk mengatasi permasalahan di Kawasan Bandung Utara. "Itu termasuk koordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten terkait yang wilayahnya masuk dalam kawasan KBU, karena ini tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja harus seluruh pihak terkait," katanya.(B-002)***