Penataan lingkungan dalam bentuk upaya reklamasi dan penghijauan kembali. Berikutnya adalah pendekatan administratif, dalam upaya mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, sekaligus pengawasan dan penegakan hukum.
Terakhir adalah pendekatan edukatif kepada masyarakat, melalu pembinaan dan penyuluhan untuk memotivasi perubahan perilaku yang lebih baik dan kesadaran ikut memelihara kelestarian lingkungan.
Tambang pasir adalah gula manis yang dibungkus dilema, namun bukanlah kutukan semata. Bila pemerintah daerah hanya mengandalkan Sumber Daya Alam sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). (B-003/BBS) ***