BADAN Ekonomi Kreatif (Bekraf) telah menyiapkan dana ekonomi kreatif (Dekraf) bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Salah satu bentuk Dekraf adalah Bantuan Intensif Pemerintah (BIP) yang bersumber dari anggaran pemerintah yang dikelola Bekraf.
"Tahun ini BIP hanya diperuntukan bagi dua subsektoral ekonomi kreatif yakni aplikasi digital dan gim sebagai salah satu program prioritas Bekraf. Kedua subsektor kuliner sebagai program unggulan Bekraf," terang Fadjar.
Nantinya para penerima BIP akan mendapatkan intensif paling banyak Rp 200 juta sebelum pajak. Bekraf menyediakan anggaran Rp 6 miliar untuk BIP pada tahun 2017. Dana tersebut paling cepat bakal disalurkan pada September 2017. Agar terdapat pengawasan yang optimal, dana BIP akan dicairkan secara bertahap. "Pencairannya berdasarkan progress report," kata Fadjar.
Agar pelaku ekonomi kreatif dapat mengantongi BIP, harus terdaftar sebagai badan usaha. Selanjutnya potensi usaha beserta keuangan usaha. "Layaknya lembaga keuangan mendapatkan proposal pendanaan. Mereka berharap uangnya kembali atau tempat ia menanamkan modal terus tumbuh. Bekraf juga seperti itu," ungkap Fadjar.
Pendanaan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) kini mempunyai program unggulan Dana Ekonomi Kreatif (Dekraf). Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo bilang Dekraf dibentuk sebagai wujud dukungan Bekraf kepada para pelaku ekonomi kreatif di 16 subsektor.
"Yang perlu diingat adalah Dekraf bukan pool of fund tetapi pool of commitment yang menggandeng permodalan dari berbagai lembaga perbankan dan non-perbankan. Agar lembaga tersebut dapat meningkatkan portofolionya pada sektor ekonomi kreatif," ungkap Fadjar.
Dekraf diharapkan dapat menjadi kumpulan komitmen pendanaan kepada pelaku ekonomi kreatif yang dapat berwujud pinjaman, hibah maupun investasi. Pinjaman yang diberikan oleh Bank kepada pelaku ekonomi kreatif, disalurkan melalui skema konvensional maupun syariah.
Skema pinjaman dapat juga diberikan oleh Lembaga Keuangan non-bank. Pada skema kerangka kerja sama dengan BUMN, skema pinjaman dapat pula diberikan melalui Program Kemitraan yang diambil dari persentase keuntungan perusahaan setiap tahun.
Sedangkan skema hibah dari perusahaan, Dekraf diharapkan dapat mengumpulkan komitmen corporate social responsibility (CSR) atau program Bina Lingkungan dari perusahaan BUMN. Sedangkan dalam kerangka investasi atau sebagai equity, Dekraf akan menggalang komitmen dari crowdfunding, modal ventura, filantropi, dan pengumpulan dana publik melalui IPO di Bursa Efek Indonesia.
"Di sini Bekraf memiliki peran memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif agar dapat dengan mudah mendapatkan pinjaman maupun insentif investasi dari pihak bank, nonbank, modal ventura, maupun dana masyarakat yang dihimpun oleh lembaga filantropi," jelas Fadjar.
Adapun bentuk-bentuk fasilitas yang diberikan oleh Bekraf berupa Bekraf Financial Club (BFC) yakni program yang bertujuan memberikan pemahaman kepada perbankan mengenai model bisnis ekonomi kreatif dan skema pembiayaan yang sesuai bagi pelaku ekonomi kreatif.
Melalui BFC Bekraf mempertemukan bank dengan pelaku ekonomi kreatif agar perbankan paham mengenai ekonomi kreatif dan mempunyai keyakinan untuk menyalurkan kreditnya. Kedua, Penyaluran KUR bagi pelaku ekonomi kreatif, baik KUR umum maupun KUR Sektoral (KUR ekraf).
Program ini dilakukan melalui penyusunan kebijakan KUR Sektoral dan mendorong pelaku ekraf yang sudah bankable untuk dapat mengakses KUR Umum yang disalurkan melalui bank dan lembaga keuangan yang ditunjuk pemerintah.
Ketiga, Kelas Keuangan Konvensional dan Syariah yang ditujukan bagi pelaku ekonomi kreatif agar dapat mempunyai histori transaksi keuangan sehingga lebih mudah mengakses kredit bank. Selain itu Kelas Keuangan juga dimaksudkan untuk meningkatkan skala bisnis pelaku ekonomi kreatif yang sudah mendapatkan kredit bank.