Menyoal Lika-liku Bisnis First Travel

photo author
- Sabtu, 19 Agustus 2017 | 06:45 WIB
photo
photo

Keduanya hanya punya waktu sampai 14 Agustus 2017 untuk menyelesaikan sengkarut di First Travel. Sesuai surat pencabutan izin Kementerian Agama tertanggal 1 Agustus 2014, pemilik biro travel tersebut punya waktu 14 hari untuk membuat pembelaan atau penyanggahan. Dan, batas akhirnya pembelaan itu, jatuh tanggal 14 Agustus 2017 lalu! (C-003/bbs)***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X