Keduanya hanya punya waktu sampai 14 Agustus 2017 untuk menyelesaikan sengkarut di First Travel. Sesuai surat pencabutan izin Kementerian Agama tertanggal 1 Agustus 2014, pemilik biro travel tersebut punya waktu 14 hari untuk membuat pembelaan atau penyanggahan. Dan, batas akhirnya pembelaan itu, jatuh tanggal 14 Agustus 2017 lalu! (C-003/bbs)***