Bisnisbandung.com - Aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah dan Minyakita yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam aturan baru itu pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram, sedangkan Minyakita 2 liter per orang dalam satu hari, Hal tersebut tertuang Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Selain aturan Minyakita dalam aturan ini dilarang pula penjualan minyak goreng rakyat secara bundling, Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg.
Baca Juga: Siap Jadian! Simak 5 Meluluhkan Hati Sang Gebetan, Dijamin Doi Auto Jatuh Cinta Sama Kamu
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan menjelaskan "Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer” .
Kasan menjelaskan semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini.
Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.
Ada dua butir mengenai pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer yang tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023.
Baca Juga: Rasa Rindu yang Kuat: 6 Ciri-ciri Psikologi dan Solusi untuk Mengatasi Saat Dirindukan
Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET, serta penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Kemendag memastikan menjelang puasa dan Lebaran tahun ini untuk pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA.
Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online).
Baca Juga: Kamu Wajib Tahu! Ini 2 Hal Penyebab Masalah Hidup
Penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau. Ungkap Kemendag.***