Pada tahun 1997 Indonesia dan Australia kembali menaikan MOU soal penentuan batas-batas wilayah di kawasan Pulau Pasir.
Ternyata MOU tahun 1997 disempurnakan kembali dengan perjanjian pada tahun 1981 dan 1989. berdasarkan kesepakatan tersebut, nelayan tradisional NTT dapat menangkap ikan di perairan sekitar Pulau Pasir maupun gugusan pulau lain di wilayah tersebut.
Di dalam MOU diatur mengenai hak nelayan tradisional NTT untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan Traditional Fishing Rights di perairan Ashmore-Cartier dan gugusan pulau lain di wilayah itu yang memang sejak dahulu menjadi wilayah dimana nelayan NTT mencari ikan.***