Dakwaan Jaksa mengatakan ada 144 orang yang mengaku sebagai korban yang mengalami kerugian di Binomo dan ada total 83 milyar kerugian yang dialami.
Baca Juga: Artis Indonesia Dihembus Kumpul Kebo Memiliki Anak Tanpa Nikah.
Para korban menuduh jika Indra Kenz mendapatkan komisi 70% dari kerugian mereka, akan tetapi pihak Indra Kenz membantah itu semua.
Pihak kuasa hukum Indra Kenz juga mengatakan bahwa para korban sebenarnya secara sadar dan tanpa paksaan untuk melakukan deposit dalam akun Binomo.
Akibat dari proses hukum ini, semua harta kekayaan Indra Kenz baik dari Binomo atau bukan, semua disita untuk mengganti kerugian para korban.
Baca Juga: Kisah Artis Membangun Bisnis Spa Bermodal Rp 15 Juta
"Menurut kami, tuntutan 15 tahun dengan denda 10 Miliar subsider 12 Bulan, merupakan tuntutan yg ngawur dan tidak masuk akal. Indra Kenz merugikan 144 org tetapi dituntut lebih berat melebihi koruptor yg merugikan negara". Ujar kuasa hukum Indra Kenz.
"Indra Kenz hanya 1 dari sekian banyak org yg membuat Konten Binomo. Kerugian yang dialami 144org adlh tanggung jwb dengan Binomo, bukan Indra Kenz. Indra Kenz bukan koruptor, bukan mafia, bukan penjahat. Indra Kenz hanya anak muda yg melihat adanya peluang bisnis dlm dunia digital dgn memamfaatkan youtube. Kami berharap Indra Kenz mendapatkan keadilan pd sidang putusan 14 November 2022. Jika memang Indra Kenz akhirnya terbukti bersalah, berikanlah hukuman yg pantas dan seadil-adilnya" Lanjutnya.***