1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang nencari kerja, pekerja/buruh yang membutuhkan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, ternasuk pekerja usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala desa dan Perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawasan pada BUMN dan BUMD
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu prakerja.
Apabila tidak lolos tahun ini, jangan khawatir. Pemerintah masih melanjutkan program ini pada tahun depan.
Dikutip dari laman sekretariat kabinet, Airlangga Hartato Menteri koordinator bidang perekonomian menjelaskan, pada tahun 2023 kartu prakerja akan lebih difokuskan untuk bantuan produktivitas angkatan kerja dan peningkatan skill.
Bantuan ini berupa biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif setelah pelatihan.
Baca Juga: Yuk Lakukan Public Speaking dengan Cara Ini, Dijamin Jago Ngomong dan Gak Mati Kutu Pas Presentasi
"Program Kartu prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetisi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19" kata Airlangga Hartato.***