nasional

Program Kartu Pra Kerja Gelombang 47 Resmi Dibuka, Yuk Simak cara daftar-nya!

Selasa, 25 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Pemerintah resmi membuka Program Kartu Pra Kerja Gelombang 47 (instagram/@prakerja.go.id)

Bisnisbandung.com - Akhirnya ada kabar gembira bagi yang kamu sedang menunggu diadakannya Program Kartu Prakerja. Pasalnya pemerintah kembali melanjutkan pembukaan Program Kartu Pra Kerja Gelombang 47.

Pada instagram resmi Kartu Pra Kerja, @prakerja.go.id mengumumkan secara langsung pembukaan Program Kartu Pra Kerja Gelombang 47.

“Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan! Buat kamu yang belum daftar, langsung daftar di web www.prakerja.go.id dan selesaikan proses pendaftarannya," tulis akun Instagram @prakerja.go.id, dikutip oleh bisnisbandung.com Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Whatsapp Down, Pengiriman Pesan Terhambat, Pengguna beralih ke Telegram Sebagai Alternatif

Ada yang belum tahu apa itu Program Kartu Prakerja? Dikutip dari website www.prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Bagi kamu yang berminat menjadi calon peserta Kartu Pra Kerja Gelombang 47, bisa mengakses halaman www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Whatsapp down, Cuitan Lucu Berikut Bisa Jadi Bahan Hiburan

Tapi sebelum kamu mendaftar Program Kartu Pra Kerja Gelombang 47, ada baiknya mengetahui persyaratannya.

Adapun persyaratannya yang dilansir dari website www.prakerja.go.id adalah sebagai berikut :
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ternyata Ini Rahasia Penghasilan Bertambah Cepat, Auto Cuan Modal Ponsel?

Setelah mengetahui beberapa persyaratan dan kamu sesuai dengan kriteria yang diminta, maka kamu bisa melanjutkan dengan mendaftar, berikut cara mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 47 :

Cara membuat akun prakerja :
• Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi
• Klik Daftar.
• Selanjutnya verifikasi email kamu
• Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
• Pendaftaran berhasil. Kamu berhasil membuat akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Canaan, Perusahaan Produsen Rig Penambangan Crypto Bitcoin Meluncurkan Alat Penambangan ASIC, Cek hashrate-nya

Halaman:

Tags

Terkini