Posko THR dapat dimanfaatkan oleh buruh/pekerja dan pengusaha mulai 8 April 2022, sampai dengan 8 Mei 2022, selama jam kerja.
Pemerintah dalam hal ini Kemnaker akan membuka kran selebar selebarnya bagi buruh/pekerja untuk konsultasi dan pelaporan terkait THR 2022.
THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan kepada buruh atau pekerjanya. Dan buruh/pekerja berhak mendapatkannya, sebagaimana telah tersurat dalam Undang - undang.
Pemerintah berharap pengusaha membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada tunggakan atau pelanggaran
Dengan digelontorkannya THR diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat, dan menjadi pemicu semangat kerja para buruh/pekerja, pungkas Chairul.***