nasional

Tidak Bayar THR Lebaran Sesuai Ketentuan, Siap-Siap Pengusaha akan Didatangi Petugas dan Diberi Sanksi

Jumat, 22 April 2022 | 08:00 WIB
Kemnaker berjanji akan menindklanjuti pelaporan masyarakat terkait THR, (Instagram/ kemnaker)

Posko THR dapat dimanfaatkan oleh buruh/pekerja dan pengusaha mulai 8 April 2022, sampai dengan 8 Mei 2022, selama jam kerja.

Pemerintah dalam hal ini Kemnaker akan membuka kran selebar selebarnya bagi buruh/pekerja untuk konsultasi dan pelaporan terkait THR 2022.

THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan kepada buruh atau pekerjanya. Dan buruh/pekerja berhak mendapatkannya, sebagaimana telah tersurat dalam Undang - undang.

Pemerintah berharap pengusaha membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada tunggakan atau pelanggaran

Dengan digelontorkannya THR diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat, dan menjadi pemicu semangat kerja para buruh/pekerja, pungkas Chairul.***

Halaman:

Tags

Terkini