Bisnis Bandung - Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, diakun instagramnya melansir, Posko Tunjangan Hari Raya (Posko THR) Keagamaan tahun 2022, telah menerima 2114 laporan pemberian THR selama periode 8 April sampai dengan 20 April 2022
Merinci Data Posko Tunjangan Hari Raya (Posko THR) Kemnaker, jumlah pelaporan tersebut mencakup 1556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap menyatakan, terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022.
Topik tersebut diantaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.
Chairul pun memastikan bahwa pihaknya akan mengambil kangkah - langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.
Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi.
Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan keperusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.
Arti ketentuan diantaranya yakni terkait kapan waktu pemberian THR, siapa saja yang berhak mendapatkan besaran THR, besaran THR yang didapatkan oleh pekerja/buruh
Dikatakan Chairul, pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR.
Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat/buruh/pekerja, Pegawai Pengawas Ketengakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Daerah, kata Chairul.
Chairul mengatakan, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak - hak pekerja/buruh mendapatkan THR, dan benar - benar dibayarkan sesuai ketentuan.
Hadirnya Posko THR Keagamaan Tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
Chairul mengimbuhkan, Posko THR virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga buruh mendapatkan THR.
Baca Juga: Perusahaan Wajib Bayar THR Full. Jika Tidak, Ini Sanksinya!
Artikel Terkait
Buruh : Tidak Bayar THR Secara Full, Pemerintah Harus Tegas, Jangan Jadikan Buruh Korban
Perusahaan Tidak Bayar THR, Laporkan!
THR Tahun Ini Boleh Dicicil ? Ini tanggapan Menteri Tenaga Kerja
Kapan THR Gaji Ke 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair ? Ini Jawaban Resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani
SBSI 92: Awas Akal Bulus Pengusaha, Tunggak THR Dengan Dalih Kemampuan Finansial