nasional

Mahfud MD : Kondisi Hukum Di Indonesia Kacau Merekayasa Pasal, Menghilangkan Barang Bukti, Hukum Diindustrikan

Jumat, 4 September 2020 | 09:23 WIB
mahfud deui wae

BISNIS BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ,  kondisi hukum di Indonesia kacau balau lantaran karena sejauh ini masih banyak nafsu dan keserakahan dalam diri oknum penegak hukum.

Padahal  menurutnya, sistem hukum yang dibuat di negara ini sudah cukup bagus.

"Mulai merekayasa pasal, buang barang buktinya dan macam-macam modusnya. Hukum bisa diindustrikan,"ungkap Mahfud saat menjadi pembicara kunci peluncuran 28 buku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (2/9).

Banyak pemain yang terjun dalam industri hukum, misalnya Mahfud menyebut, para oknum hakim yang tak segan memilih aturan perundang-undangan yang digunakan untuk menjerat salah satu pihak demi memenangkan pihak lainnya.

"Maka kalau ada orang yang bertengkar, mau menang, oknum hakim bisa tahu pihak mana yang mau dimenangkan. Ia bisa memilih undang-undang, dan pasal-pasal yang cocok bagi pihak yang mau dimenangkan," ujar Mahfud menjelaskan.

Mahfud berpendapat ,  pembenahan mestinya bukan dilakukan terhadap sistemnya , tetapi moral dari sosok para penegak hukumnya.

Dia juga mengatakan penting bagi lembaga peradilan saat ini untuk menegakkan sanksi moral atau otonom terkait berbagai persoalan yang berada di luar norma hukum.

Sebab, lanjut Mahfud ,dalam lembaga hukum manapun, nafsu dan sikap koruptif akan muncul. Ia menganjurkan agar ada  penerapan sanksi sosial bagi para oknum penegak hukum.

"Di situlah letak moral dan kearifan ditempatkan. Kebaikan yang melekat dalam sistem hukum, selalu akan ada nafsu koruptif dan keserakahan para pelaksananya. Tinggal konsistensi serta sanksi moral dan otonom inilah yang menjadi amat penting," kata Mahfud.

Diketahui, kasus hukum yang menjerat penegak hukum yang belakangan terjadi antara lain, kasus Jaksa Pinangki, BrigjenPolisi Prasetijo Utomo dan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte yang disangkakan menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.

Pengakuan dua penegak hukum

Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol. Prasetijo  mengaku menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra dalam kasus penghapusan red notice saat terpidana kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali itu buron sejak 2009.

Hal itu diungkapkan usai tim penyidik melakukan pemeriksaan selama 12 jam terhadap dua perwira tinggi Polri itu pada Selasa pekan terakhir bulan Agustus lalu.

"Kemarin sudah kita sampaikan bahwasanya tersangka Djoko Tjandra  telah menyerahkan uang kepada tersangka, yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut," ujar Awi kepada wartawan di gedung Bareskrim, Selasa (25/8) malam.

Halaman:

Tags

Terkini