Bisnisbandung.com-Pihak Kepolisian terus meneruskan proses hukum berkaitan laporan dugaan pelecehan yang menimpa beberapa nama finalis ajang Miss Universe Indonesia.
Berkaitan hal tersebut, dalam surat terbuka Miss Universe Indonesia (MUID) ada banyak poin di mana Poppy Capella sebagai owner lisensi Miss Universe Indonesia akan ambil perlakuan untuk tudingan yang ditujukan padanya. Hal tersebut dilaksanakan supaya persoalan selekasnya temukan titik terang.
Salah satunya poin dalam surat terbuka Miss Universe Indonesia seperti berikut:
Baca Juga: 5 Kesalahan yang Membuat Berat Badan Tak Kunjung Turun Padahal Sudah Berusaha Diet
Benar-benar jelas kabar berita yang dibuat sebegitu rupa dan terstruktur bermaksud menekan saya dan membuat image yang negatif mengenai Miss Universe Indonesia.
Saya sudah memperoleh beberapa bukti dan informasi jika ini sengaja dilaksanakan oleh beberapa pihak tertentu yang berkemauan mengambil alih izin Miss Universe Indonesia yang saya miliki.
Saya pastikan akan ambil langkah hukum dengan menuntut kembali secara perdata dan atau pidana, yakni membuat laporan polisi karena ada dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong dan/atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat internet dan/atau dugaan laporan polisi palsu dan/atau dugaan pengaduan palsu dan/atau pengaduan palsu.
Baca Juga: Cara Merencanakan Keuangan dengan Cerdas dan Bijak
Seperti diatur di pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/qtau pasal 15 undang-undang no.14 tahun 1946 dan/atau pasal 27 ayat (2) undang-undang No.11 tahun 2008 dan/atau pasal 220 KUHP dan/atau pasal 317 ayat (1) KUHP yang sudah dilakukan dengan berkelompotan oleh orang-orang tertentu.
Kuasa hukum saya sedang pelajari dan menyiapkan beberapa langkah hukum yang hendak diambil, tulisnya isi dalam poin itu d ikutip pada Minggu (14/8/2023).
Sementara itu, Menanggapi sikap Poppy, Kuasa hukum finalis dengan inisial N, Mellisa Anggraini, sampaikan pihaknya siap hadapi tiap proses hukum yang dilakukan Poppy.
Baca Juga: Rahasia Sukses Mengejutkan: Transformasi Menurunkan Berat Badan dari 80 kg Menjadi 50 kg!
"Jika ingin lakukan cara hukum, ya, tidak apa-apa, silahkan kerjakan cara apa pun itu. Iya (akan kita hadapi)," kata Mellisa ke wartawan di Polda Metro Jaya, pada Rabu (9/8/2023).***