Lewat ketentuan ini, unit pendidikan diamanahkan untuk membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan pemda propinsi dan kabupaten/kota untuk membuat Satgas (Satuan tugas).
Baca Juga: Inter Milan Rekrut Kiper Keturunan Indonesia
"TPPK dan Unit Pekerjaan perlu dibuat dalam kurun waktu 6 sampai 12 bulan sesudah ketentuan ini ditetapkan, supaya kekerasan di satuan pendidikan bisa selekasnya teratasi. Bila ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini wajib melakukan pengatasan kekerasan dan pastikan pemulihan untuk korban, dan ancaman administratif diberikan ke pelaku peserta didik pertimbangkan ancaman yang mendidik dan masih tetap memerhatikan hak pendidikan peserta didik," pungkasnya.***