Bisnisbandung.com-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
"Tahun-tahun ini kami mengikutsertakan beragam pihak untuk membuat sebuah peraturan yang bisa mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan yang di hari ini akan kita luncurkan bersama yakni Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," tutur Nadiem saat Penyeluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25.
Permendikbudristek ini ditetapkan sebagai payung hukum untuk semua masyarakat sekolah atau unit pendidikan.
Ketentuan ini lahir untuk secara tegas tangani dan menghambat berlangsungnya kekerasan seksual, penghinaan, dan diskriminasi dan intoleransi dan menolong unit pendidikan saat tangani beberapa kasus kekerasan yang terjadi meliputi kekerasan berbentuk online, psikis, dan yang lain secara berperspektif pada korban.
"Permendikbudristek PPKSP membuat perlindungan peserta didik, pengajar, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat aktivitas pendidikan, baik dalam atau di luar satuan pendidikan," kata Nadiem.
Nadiem menerangkan, Permendikbudristek PPKSP jadi sisi penting saat penuhi instruksi undang-undang (UU) dan peraturan pemerintahan (PP) yang mempunyai tujuan membuat perlindungan anak.
Baca Juga: 5 Cara Terlihat Seperti Pria Sukses di Mata Wanita
Ketentuan ini gantikan ketentuan awalnya yakni Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 mengenai Penangkalan dan Pengendalian Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Disamping itu, Permendikbudristek PPKSP hilangkan tempat "abu-abu" dengan mendefinisikan yang terang untuk membandingkan bentuk kontak fisik, mental, penghinaan, kekerasan seksual dan diskriminasi dan intoleransi untuk memberikan dukungan usaha penangkalan dan pengatasan kekerasan.
Tidak cuma atur perlakuan kekerasan, Permendikbudristek ini pastikan tidak ada peraturan yang mempunyai potensi memunculkan kekerasan di satuan pendidikan.
"Ketentuan yang baru ini tegas mengatakan jika jangan ada peraturan yang mempunyai potensi memunculkan kekerasan, baik pada bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, anjuran, instruksi, pedoman, dan sebagainya," tegas Mendikbudristek.
Permendikbudristek PPKSP atur proses penangkalan yang sudah dilakukan oleh satuan pendidikan, pemda, dan Kemendikbudristek, dan tata langkah pengatasan kekerasan yang memihak pada korban yang memberikan dukungan pemulihan.