Bisnisbandung.com-Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati pada Ferdy Sambo. Hukuman eks Kadiv Propam Polri itu diganti jadi seumur hidup.
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, dengan vonis itu, Ferdy Sambo tidak bisa memperoleh remisi seusai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan. Ferdy Sambo cuma dapat mendapatkan grasi dari presiden.
"Memang, sepanjang umur itu tidak ada remisi. Remisi kan tergantung pada persentase. Persentase selalu tergantung pada angka . Maka yang tidak bakal ada remisi itu hukuman mati, sepanjang umur," kata Mahfud Rabu (9/8).
"Sepanjang umur kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu tidak berada di remisi beberapa %. Tidak ada persennya," ucapnya.
Karena itu, Mahfud mengharapkan supaya tidak ada permainan yang membuat hukuman Sambo beralih menjadi angka.
"Oleh karenanya jangan kembali ada permainan untuk mengganti dengan usaha yang dicari-cari, menjadi angka. Jika angka itu dapat dikurangkan setiap tahun begitu . Maka jika sepanjang umur dan hukuman mati tidak ada remisi," ucapnya.
Mahfud menerangkan hukuman sepanjang umur memang tidak dapat mendapatkan remisi tetapi tetap bisa memperoleh grasi atau pengampunan dari presiden.
Baca Juga: Cewek Cukur Kumis Bikin Tumbuh Makin Lebat, Ternyata Cuma Mitos
"Itu cuma dapat ada grasi. Grasi dari presiden. Cuma itu yang kemungkinan," ucapnya.
Tetapi, Sambo harus mengaku kesalahannya agar dapat ajukan grasi.
"Tetapi jika grasi itu diminta, orang harus mengaku kesalahannya 'bahwa saya dijatuhi hukuman ini benar, saya salah. Hukumannya sudah betul tetapi saya meminta grasi', grasi namanya.
Baca Juga: Awas Boros 5 Zodiak Ini Memiliki Kebiasaan Buruk pada Saat Shopping
Jika mengaku saya tidak salah ingin meminta grasi, tidak dapat grasi. Jika sudah (ngaku) tidak salah kok meminta grasi. Ya sudah dijatuhi hukuman," ujarnya.***