Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Potongan Masa Hukuman Oleh MA

photo author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Putri Candrawathi sekarang cuma jalankan masa hukuman sepuluh tahun bui (dok lambeturah)
Putri Candrawathi sekarang cuma jalankan masa hukuman sepuluh tahun bui (dok lambeturah)

Bisnisbandung.com-Istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi mendapat potongan masa hukuman penjara dari Mahkamah Agung (MA). Dari vonis 20 tahun penjara yang diberi PN Jaksel, Putri Candrawathi sekarang cuma jalankan masa hukuman sepuluh tahun bui.

Tetapi di satu segi, MA menampik kasasi yang diajukan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pada proses persidangan itu, MA cuma memotong masa tahanan Putri Candrawathi.

"Amar keputusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana. Jadi pidana penjara sepuluh tahun," tutur Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Tips Menghabiskan Malam Minggu di Rumah Bagi Kalian yang Mager Keluar

Dalam keputusan Putri Candrawathi itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Disamping itu, panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Menurut Sobandi, keputusan itu diputus dalam sidang tertutup yang diawali jam 13.00-17.00 WIB. "Putusan perkara nomor 816 K/Pid/2023 ini dibacakan," sebut Sobandi.

Dijumpai, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta awalnya menolak permohonan banding Putri. PT DKI Jakarta mengatakan, Putri adalah 'biang kerok', yang membuat Sambo lakukan hal keji ke Brigadir J.

Baca Juga: Menata Rambut Nggak Cuma Urusan Kaum Hawa, Laki-laki juga Boleh

PT DKI Jakarta memperjelas, Putri dipandang tidak berusaha menghambat Sambo perlakuan jahat si suami. Disamping itu, Putri mengikuti perintah Sambo untuk membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan.

Laporan itu, yaitu berkaitan kejadian pelecehan seksual yang sudah dilakukan Brigadir J pada dirinya.

Sebelumnua, Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jaksel dalam kasus pembunuhan merencanakan Brigadir J.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X