nasional

Senilai Rp4 Miliar Penyelundupan Obat Tradisional Digagalkan BPOM dan Bea Cukai

Kamis, 10 Agustus 2023 | 05:30 WIB
jamu tidak ada izin edar senilai Rp4 miliar akan dikirimkan ke Uzbekistan (pexels / freestocksorg )

Bisnisbandung.com-BPOM bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 5 ton obat tradisional dengan bahan kimia ilegal melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Rencananya, jamu tidak ada izin edar senilai Rp4 miliar akan dikirimkan ke Uzbekistan.

"Ada proses ekspor ilegal, obat tradisional memiliki kandungan bahan kimia obat yang berhasil dicegah. Produk ini sekitar 430 karton seberat 5 ton dikirimkan ke Uzbekistan produknya," sebut Penny K Lukito, Kepala BPOM, Rabu (9/8/2023).

Menurut Penny, obat tradisional ilegal itu memiliki kandungan beberapa bahan kimia seperti sildenafil sitrat, dexamethasone sampai paracetamol. Pemakaian bahan kimia dalam obat tradisional akan beresiko dan dapat memacu kerusakan organ.

Baca Juga: Pria Hati-hati, Brewok Bisa Jadi Sarang Kuman!

"Sementara, beberapa nama obat tradisional itu yaitu, Montalin, Tawon Liar, Gingseng Kianpi Pil dan Samyunwan. Dipakai sebagai penurun ngilu, pegal linu dan penggemuk badan," ucapnya.

Diakuinya, penemuan ini berdasar hasil pemetaan wilayah yang sudah dilakukan BPOM pada salah satunya sentra jamu. Hasilnya, dideteksi lakukan pemasaran obat tradusional memiliki kandungan bahan kimia diwilayah Jawa Barat.

"Seterusnya lewat investigasi siber dan kegiatan intelijen, sukses diketahui jalur peredaran dan pengangkutan obat tradisional dengan bahan kimia itu ke luar negeri. Yaitu, lewat jalur transportasi udara," katanya.

Baca Juga: Mau Punya Uang Sesuai Waktu, 3 Tips Dapat Penghasilan Berdasarkan Cepat dan Lamanya

Selanjutnya, BPOM bekerjasama dengan Bea Cukai dan Kepolisian lakukan pencarian. Karena itu diketemukan perusahaan namanya CV Panca Andri Perkasa yang beralamat di Neglasari, Tangerang.

"Usaha penanganan obat tradisional ilegal memiliki kandungan bahan kimia obat, sekarang ini jadi konsentrasi BPOM. Sinergitas dan kerjasama antara pemangku kepentingan terus jadi rintangan dan harus ditingkatkan," sebut Penny.

Penny menambah, seseorang ditangkap dan dikenai Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Bukan hanya Jalan Trans Papua, Intip potret kemajuan Papua di era Presiden Joko Widodo

Pelaku pelanggaran ini terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda terbanyak Rp1 miliar.***

Tags

Terkini