Bisnisbandung.com-BPOM kembali temukan 12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.
Beberapa produk itu beresiko mengakibatkan beberapa masalah kesehatan karena memiliki kandungan bahan berbahaya.
Ada 12 jenis produk yang diketemukan terdiri dari 8 obat tradisional dan suplemen memiliki kandungan bahan yang dilarang dipakai melewati tingkat batasan aman.
Baca Juga: Manfaat Kafein untuk Perawatan Kulit
Selanjutnya 4 produk kosmetik yang memiliki kandungan bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.
Dikutip dari situs BPOM, produk obat tradisional dan suplemen itu beresiko pada kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya salah satunya masalah mekanisme pencernaan, masalah fungsi hati dan ginjal, dan masalah hormon.
"Dan produk kosmetik yang TMS, beresiko pada kesehatan rakyat yang memakainya karena bisa mengakibatkan kanker (memiliki sifat karsinogenik) dan ganggunan di kulit, seperti ochronosis (warna kulit jadi kehitaman)." tulisnya.
Baca Juga: Cara Menggunakan Krim Mata untuk Mencegah Tanda Penuaan Dini
BPOM juga mencabut ijin edar 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik itu.
Berikut 12 produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik yang tidak penuhi persyaratan keamanan dan mutu:
Produk obat tradisional
1. Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
2. Pegal Linu cap Akar Daun
3. Sirandi (botol kaca)