Bisnisbandung.com-Kepolisian tangkap lima orang dalam kasus penggelapan minyak sawit mentah milik PT AMS, satu perusahaan perkebunan dan produsen Crude Palm Oil (CPO) di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Polisi menyita 39 ton CPO dari sebuah gudang tempat penampungan di Mencimai, barat daya Barong Tongkok.
"Kami mengamankan dua truk tangki fuso pengangkut CPO yang dipakai beberapa pelaku menggelapkan CPO milik perusahaan," terang Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman.
Kasatreskrim Polres Kubar, AKP Asriadi Jafar mengatakan jika beberapa pelaku merusak segel asli di keran pengeluaran CPO di mobil truk tangki pengangkut dengan kunci khusus, dan dengan memakai pompa diesel yang dipasang ada di belakang tangki, mengeluarkan sejumlah CPO ke tempat penampungan di Mencimai itu.
Mengingat barang bukti yang didapat mencapai 39 ton, diyakini tindakan ini telah dijalankan beberapa pelaku berulang-kali. Ini juga yang memunculkan kecurigaan tim audit perusahaan.
"Mereka selanjutnya membuat laporan ke kami yang selekasnya kami tindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan," terang Kapolres
Baca Juga: Rahasia Kulit Glowing Tanpa Perawatan Mahal: 5 Tips Skincare untuk Kulit Terbaikmu!
Penyelidikan polisi berbuntut pada penangkapan itu. Tanpa banyak cerita, kelimanya langsung menjadi tersangka.
"Dua tersangka masing-masing dengan inisial HS dan EN yang ialah pegawai perusahaan. Ke-2 nya terancam dipidana lima tahun penjara dijerat Pasal 374 KUHP.
Selanjutnya Pasal 372 KUHP sanksi pidana penjara empat tahun, dan Pasal 480 KUHP penadahan ancamannya empat tahun penjara," tutupnya.
Baca Juga: Bertabur Pemeran Papan Atas, Smugglers Berhasil Raih 1 Juta Penonton di Korea Hanya Dalam 4 Hari!
Sekarang ini ke-5 tersangka ditahan bersama barang bukti berupa dua unit truk tangki CPO bernomor polisi KT-8714-CL dan PK-8875-SF, surat pengiriman barang, surat SPK kesepakatan kerja, dan sertifikat truk tangki.***