nasional

Viral Produk Wine Bersertifikat Halal, Ini Penjelesan BPJPH Kemenag

Sabtu, 29 Juli 2023 | 13:00 WIB
BPJPH Kemenag menegaskan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine. (dok kemenag.go.id)

Bisnisbandung.com-Sebelumnya sempat ramai jadi perbincangan pada beberapa hari ini informasi mengenai produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim sudah bersertifikat halal viral pada sosial media.

Merespon informasi tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan jika pihaknya sebelumnya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

"Kami perlu tekankan jika BPJPH sebelumnya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine, Berkaitan dengan informasi ada penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim sudah bersertifikat halal," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta.

Baca Juga: Berbagai Aneka Promo Produk di Bandung, Makin Bikin Pengeluaran

"Berdasar data di sistem Sihalal, kami pastikan benar ada produk minuman dengan merk Nabidz yang sudah memperoleh sertifikat halal dari BPJPH. Tetapi produk itu bukan wine atau red-wine, tetapi produk minuman jus buah," lanjut Aqil menerangkan.

Produk jus buah merk Nabidz, lanjut Aqil, sudah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 lewat proses self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang sudah dilakukan oleh Pendamping PPH.

Lewat produk yang diajukan berbentuk jus/sari buah anggur merk Nabidz untuk pengajuan sertifikat halal itu sudah diverifikasi dan divalidasi di tanggal 25 Mei 2023.

Baca Juga: Wajib coba girls, Lakukan 5 perawatan berikut supaya rambut tidak mudah rusak

Pendamping PPH sudah pastikan beberapa bahan yang dipakai ialah bahan halal. Proses produksi yang sudah dilakukan pelaku usaha sederhana, dan pelaku usaha mengatakan tidak ada proses fermentasi didalamnya. Adapun foto produk yang diupload pada Sihalal berbentuk kemasan botol plastik.

"Berdasar hasil verval Pendamping PPH itu, jadi tidak diketemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketetapan. Seterusnya Komite Fatwa memutuskan kehalalannya produk itu pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.

Selanjutnya, lanjut Aqil, BPJPH memperoleh pengaduan jika Sertifikat Halal (SH) yang diedarkan rupanya dipakai untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak benarkan hal itu.

Baca Juga: Bye kulit kusam, Berikut 5 produk skincare paling ampuh mencerahkan wajah

Muhammad Aqil Irham menjelaskan jika sekarang ini BPJPH telah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mempelajari bukti di lapangan tekait penyalahgunaan sertifikat halal.

"Kami segera turunkan tim Pengawasan untuk mempelajari semua kemungkinan di lapangan. Bila benar ada pelanggaran, pasti kita akan tegas memberi ancaman sama sesuai ketentuan yang berjalan, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini