Pemusnahan dilaksanakan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pemantauan di luar pabean (post border) sepanjang 2023 di daerah kerja Balai Pemantauan Teratur Niaga (BPTN) Surabaya.
Pemeriksaan dan pemantauan ini ditata dalam Ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 mengenai Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah lewat Kawasan Pabean (Post Border).
Pelanggaran yang sudah dilakukan importir salah satunya tidak mempunyai ijin import yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Import, seperti sudah diganti Permendag Nomor 25 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 26 tahun 2021 mengenai Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Baca Juga: Inilah 7 Buah yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas
Pada masa Januari-Juni 2023, BPTN Surabaya sudah lakukan pemantauan pada 98 perusahaan dan 186 Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Lewat pemantauan itu, diketemukan 33 pelanggaran dengan perincian 13 dikenai ancaman peringatan, 19 dikenai ancaman peringatan dan pemusnahan barang, dan 1 dikenai ancaman penutupan akses kepabeanan.***