nasional

Senilai Rp12 Miliar Produk Impor Ilegal Dimusnahkan Mendag

Selasa, 25 Juli 2023 | 07:30 WIB
produk impor itu menggempur pasar dalam negeri dengan tidak diperlengkapi dokumen (dok kemendag.go.id)

Pemusnahan dilaksanakan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pemantauan di luar pabean (post border) sepanjang 2023 di daerah kerja Balai Pemantauan Teratur Niaga (BPTN) Surabaya.

Pemeriksaan dan pemantauan ini ditata dalam Ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 mengenai Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah lewat Kawasan Pabean (Post Border).

Pelanggaran yang sudah dilakukan importir salah satunya tidak mempunyai ijin import yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Import, seperti sudah diganti Permendag Nomor 25 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 26 tahun 2021 mengenai Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Baca Juga: Inilah 7 Buah yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas

Pada masa Januari-Juni 2023, BPTN Surabaya sudah lakukan pemantauan pada 98 perusahaan dan 186 Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Lewat pemantauan itu, diketemukan 33 pelanggaran dengan perincian 13 dikenai ancaman peringatan, 19 dikenai ancaman peringatan dan pemusnahan barang, dan 1 dikenai ancaman penutupan akses kepabeanan.***

Halaman:

Tags

Terkini