Bisnisbandung.com-Polda Jateng (Jawa Tengah) sukses amankan dua warga asal Demak dan Semarang atas dugaan menyalahi UU Telekomunikasi dan UU Pelindungan konsumen.
Kedua tersangka itu dengan inisial MI (warga Demak) dan IMB (asal Semarang), diamankan sesudah menjual handphone yang tidak penuhi syarat teknis sama sesuai ketetapan pemerintah atau dikenali handphone black market.
Awalannya petugas Ditreskrimsus temukan ada konter Handphone di Kabupaten Demak bernama MC yang tidak penuhi standard syarat teknis.
Baca Juga: 7 Fakta Anak Kedua atau Anak Tengah, Banyak Kelebihannya!
Standard syarat teknis yakni tidak menempelkan cap SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) dari Kemenkominfo RI pada perangkat handphone, yang berjumlah 36 unit.
Dari pengembangan kasus handphone black market itu, penyidik mendapati counter Handphone lain (toko HS) di daerah Semarang yang jual Handphone tidak ada label SDPPI.
"Modusnya ialah tersangka beli handphone dari beragam merk dan tipe lewat online yang diduga adalah barang BM (Black Pasar). Selanjutnya dipasarkan di counter punya tersangka baik lewat cara online atau dipasarkan langsung," ungkapkan Dirreskrimsus Polda Jawa tengah, Kombes. Pol. Dwi Subagio saat konferensi pers, Kamis (20/7/23).
Baca Juga: Dijamin langsung segar, Berikut 5 cara menghilangkan bau mulut tak sedap secara alami
Kombes. Pol. Dwi Subagio menjelaskan saat jalankan perbuatannya, kedua tersangka jual Handphone ilegal dengan tawarkan garansi selama sebulan, dan terkait dengan device (perangkat) jika melalui 1 bulan garansi tidak berlaku.
Handphone baru yang dipasarkan tersangka ialah Handphone versi lama yang tidak diproduksi kembali oleh pabrik Handphone.
"Handphone tidak diperlengkapi sertifikat SDPPI itu dibelinya harga dari Rp 300 ribu sampai Rp1,3 juta. Lantas Handphone itu dipasarkan harga bervariasi tergantung merek dan tahun keluaran, yakni di antara Rp 700 ribu sampai Rp 1,5 juta," terangnya.
Baca Juga: Murah banget cuma 20 ribuan !! Rekomendasi 3 bedak tabur bisa bikin kulit glowing seketika
"Dalam kasus ini, penyidik sukses amankan barang bukti Handphone beragam merk dan tipe dengan keseluruhan ada 173 unit. Keseluruhan nilai barang yang diamankan sebesar Rp. 259.500.000," sambungnya.***