nasional

Pemilu dan Pilkada Sudah Dekat, Siapa Saja Yang Wajib Netral?

Selasa, 18 Juli 2023 | 16:30 WIB
pemilu dan pilkada sudah dekat, siapa wajib netral (pexels/edmond danton)

Bisnisbandung.com - Mengutip dari kominfo.go.id dan bawaslu.go.id, ternyata ada peraturan ASN harus netral dalam pemilu dan pilkada.

Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah sudah semakin dekat. Ternyata sudah ada peraturan bahwa ASN wajib netral dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Ini adalah isi dari surat keputusan bersama dari MENPANRB, Mendagri, Ketua KASN, dan Ketua BAWASLU.

Adanya peraturan bahwa ASN harus netral adalah upaya mewujudkan birokrasi netral.

Baca Juga: Gak bisa bohong !! Inilah 5 tanda wanita naksir berat kepada pria dari tatapan matanya

Peraturan ini tertulis dalam Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut diuraikan bahwa ASN dilarang menajdi anggota dan atau pengurus partai politik.

ASN diwajibkan netral, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepentingan pihak manapun.

Jika ASN tidak netral maka akan merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.

ASN yang tidak netral akan menjadi tidak professional bahkan pemerintah kesulitan mencapai target.

ASN diminta mencermati potensi gangguan netralitas dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada.

Baca Juga: Pasti banyak yang tidak menyangka, Inilah 7 hal yang dirasakan saat bertemu jodoh

Hadirnya SKB netralitas akan mempermudah dan melindungi ASN untuk tetap netral.

ASN memang harus professional, netral dan tetap menjadi motor pemerintahan, dan tidak memihak pada konstestan politik.

Halaman:

Tags

Terkini